Bayar Sekarang! Tabanan Hapus Denda PBB-P2 Selama Tahun 2023

Lumayan banget nominal dendanya kalo telat bayar PBB-P2

Tabanan, IDN Times- Untuk mendorong masyarakat Tabanan  agar lebih patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabanan memberlakukan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 selama tahun 2023.

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap jumlah tunggakan pajak PBB-P2 di Kabupaten Tabanan yang mencapai Rp70 miliar.

Baca Juga: Catat! Do and Don'ts Turis Berlibur ke Bali, Laporkan yang Melanggar!

Baca Juga: Anak Wayan Supini Diupayakan Dapat Beasiswa

1. Tabanan mencatat tunggakan PBB-P2 sejak tahun 1994

Bayar Sekarang! Tabanan Hapus Denda PBB-P2 Selama Tahun 2023ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan tunggakan pajak PBB-P2 saat ini mencapai Rp70 miliar, yang terakumulasi sejak tahun 1994 hingga 2022.

Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio, mengatakan dengan penghapusan denda ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat.

"Selain kebijakan penghapusan denda, pemerintah juga melaksanakan program rutin bernama Gebyar PBB untuk memberikan semangat kepada wajib pajak. Dalam program ini, wajib pajak diberikan reward dan penghargaan. Biasanya, Gebyar PBB diselenggarakan menjelang hari ulang tahun kota Tabanan," ujarnya, Jumat (9/6/2023).

2. Kebijakan penghapusan denda berlaku dari Januari hingga Desember 2023

Bayar Sekarang! Tabanan Hapus Denda PBB-P2 Selama Tahun 2023ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Kotio, kebijakan penghapusan denda ini berlaku dari Januari hingga Desember 2023. "Meskipun denda dihapuskan, tetapi kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini karena kebijakan serupa mungkin tidak diberlakukan pada tahun 2024," ujarnya.

Ia melanjutkan kebijakan penghapusan denda ini juga diambil sebagai respons atas kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat pandemi Covid-19. 

3. Sanksi administrasi jika telat bayar PBB-P2 adalah 2 persen per bulan

Bayar Sekarang! Tabanan Hapus Denda PBB-P2 Selama Tahun 2023ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Kotio sesuai dengan Undang-Undang yang  juga diatur di dalam Perda, denda telat bayar PBB-P2 ditetapkan Pemerintah sebesar 2% per bulan

Misalkan PBB-P2 untuk rumah sebesar Rp500.000, maka denda pajak PBB-P2 menjadi 2% x Rp500.000, yaitu sebesar Rp10.000.  Mungkin nominal dendanya terasa kecil jika hanya telat sebulan. Tapi bisa  dibayangkan kalau terlambat membayar satu tahun bahkan sampai puluhan tahun. Jumlah denda telat bayar PBB-P2 sebesar Rp500 ribu selama setahun saja sudah menjadi Rp120.000.

Olehkarenanya dengan adanya kebijakan penghapusan denda ini lumayan meringankan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya