Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mengaku untuk Bertahan Hidup, Pria di Buleleng Ini Nekat Gelar Tajen

Mengaku untuk Bertahan Hidup, Pria di Buleleng Ini Nekat Gelar Tajen
Polsek Kota Singaraja mengamankan penyelenggara tajen Ketut Metriya (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)
Share Article

Buleleng, IDN Times - Polsek Kota Singaraja mengamankan pelaku penyelenggara judi sabung ayam alias tajen, bernama Ketut Metriya (54) pada Jumat 20/11/2020) pukul 16.30 Wita. Diketahui laki-laki tersebut tinggal di Jalan Setia Budi, Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng.

Menurut Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika terduga pelaku diadukan oleh masyarakat sekitar yang resah karena kegiatan ini.

1. Judi berlangsung di halaman rumah terduga pelaku

Polsek Kota Singaraja mengamankan penyelenggara tajen Ketut Metriya (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)
Polsek Kota Singaraja mengamankan penyelenggara tajen Ketut Metriya (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kerumunan ini menyampaikan permainan judi tajen dilakukan di halaman rumah milik terduga pelaku. Rupanya kejadian tersebut sudah berlangsung dari beberapa hari sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga adalah pelaku penyelenggara. Pelaku kemudian langsung diamankan oleh aparat.

"Menyelenggarakan tajen di rumahnya dengan maksud mendapat keuntungan untuk kelangsungan hidupnya," ungkap Kapolsek pada Kamis (26/11/2020).

2. Barang bukti berupa ayam aduan hingga uang Rp150 ribu

Barang bukti penyelenggara tajen Ketut Metriya (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)
Barang bukti penyelenggara tajen Ketut Metriya (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Selain mengamankan terduga pelaku, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti yakni dua ekor ayam mati. Satu ekor berbulu merah dan lainnya berwarna putih. Selanjutnya ada dua bilah taji, dua gulung benang pengikat taji warna merah, sangkar ayam, dan dua buah tas tempat ayam. Ditemukan juga uang tunai sebesar Rp150 ribu.

"Merupakan uang hasil dari keuntungan menyelenggarakan judi tajen," jelas.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.

3. Terduga pelaku terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)
Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, terduga pelaku kemudian dijerat Pasal 303 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp25 juta.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More

Mayat Ditemukan di Hutan Penebel Tabanan, Kepala Tinggal Tengkorak

28 Jun 2026, 18:43 WIBNews