Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito mengatakan terkait hal ini upaya yang dilakukan pihak imigrasi tidak hanya di tempat pemeriksaan keimigrasian di bandara. Akan tetapi pengawasan sudah dimulai sejak para WNI mengajukan paspor melalui wawancara.
Dari sesi wawancara tersebut jika ada indikasi untuk bekerja, maka pihak imigrasi akan memintakan rekomendasi pihak terkait ke Dinas Tenaga Kerja Setempat, dan BP2MI.
"Dinas Tenaga Kerja bisa membina WNI tersebut untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dierlukan dalam rangka bekerja di luar wilayah Republik Indonesia," ungkapnya.
Pelayanan permohon Kanim Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali))
Selanjutnya di tempat pemeriksaan keimigrasian di bandara, petugas juga melakukan pemeriksaan sebelum keberangkatan ke luar negeri. Kemudian jika ditemukan potensi-potensi tindak pidana maka akan diserahkan ke pihak Kepolisian.
"Selama 2023 kami sudah menunda keberangkatan 331 orang. Jadi di sini bukan tidak boleh WNI berangkat ke luar negeri. Tapi apabila ada indikasi yang bersangkutan akan bekerja ke luar negeri, kami selalu salurkan (instansi atau pihak terkait)," jelasnya.