Denpasar, IDN Times - Sampah plastik kini menjadi permasalahan global. Diperlukan kebijakan yang tepat untuk bisa mengurangi sampah plastik tersebut. Terhitung mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Provinsi Bali akan melarang berbagai komponen dan masyarakat menggunakan plastik sekali pakai (PSP) dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Pergub ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap PSP dan mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.