Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Alasan Kenapa Bali tidak boleh ada gedung tinggi
Ilustrasi Garuda Wisnu Kencana atau GWK. (IDN Times/Irma Yudistirani)
  • Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 membatasi tinggi bangunan maksimal 15 meter untuk menjaga karakter arsitektur tradisional dan keselarasan tata ruang wilayah.
  • Pembatasan ketinggian juga berlandaskan nilai sosial-religius, menjaga kesakralan tempat suci, keselamatan penerbangan, serta menghormati simbol Gunung Agung sebagai titik tertinggi di Bali.
  • Terdapat pengecualian bagi sepuluh jenis bangunan khusus seperti fasilitas telekomunikasi, pertahanan, peribadatan, dan rumah sakit yang dapat melebihi batas tinggi sesuai fungsi tertentu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Bali membatasi pembangunan gedung tinggi dengan aturan maksimal 15 meter sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
  • Who?
    Pemerintah Provinsi Bali, melalui penerapan RTRW dan dukungan lembaga terkait seperti CTBUH yang menetapkan kriteria bangunan tinggi secara internasional.
  • Where?
    Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali, termasuk kawasan perkotaan dan daerah wisata yang menjadi pusat pembangunan infrastruktur.
  • When?
    Aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 dan berlaku untuk periode perencanaan ruang tahun 2023 hingga 2043.
  • Why?
    Pembatasan dilakukan untuk menjaga keselarasan lanskap alam, keselamatan penerbangan, kesakralan tempat suci, serta mempertahankan nilai sosial-religius masyarakat Bali terhadap Gunung Agung sebagai simbol tertinggi.
  • How?
    Batas ketinggian diterapkan melalui regulasi resmi dengan pengecualian bagi sepuluh jenis bangunan khusus seperti fasilitas telekomunikasi, pertahanan, mitigasi bencana, rumah sakit, dan menara pemantau operasional tertentu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bali baru punya tiga bangunan super tinggi yaitu Hotel Bali Beach, Patung Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan Tower Turyapada. Selain ketiga bangunan tersebut, tidak ada gedung pencakar langit lainnya di Bali. Lalu apa yang dimaksud sebagai gedung pencakar langit?

Criteria for the Defining and Measuring of Tall Buildings (CTBUH), sebuah organisasi yang peduli terkait High-Rise dan Skyscraper, mengeluarkan kriteria untuk mendefinisikan bangunan tinggi berlantai banyak.

Kriteria ini mempertimbangan tiga hal utama. Pertama, pertimbangan vertikalitas bangunan terhadap konteks lingkungan terbangun sekitar. Kedua, proporsi relatif antara tinggi dan lebar bangunan. Ketiga, aplikasi teknologi yang digunakan. CTBUH juga melengkapi dua kriteria baru yaitu: Super-Tall buildings dengan ketinggian di atas 300 meter. dan Mega-Tall Buildings untuk ketinggian di atas 600 meter.

Lalu kenapa Bali tidak boleh ada gedung tinggi? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Telah diatur dalam RTRW Provinsi Bali

ilustrasi peraturan Undang-Undang (Freepik.com/EyeEm)

Pasal 100 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 mengatur tinggi bangunan di Bali. Regulasi tersebut menyertakan arahan ketinggian bangunan secara umum di Bali dibatasi maksimum 15 meter di atas permukaan tanah tempat bangunan didirikan.

Aturan ini memberikan kelonggaran pengembangan kreativitas bentuk atap arsitektur tradisional Bali dan modifikasinya. Sehingga ketinggian bangunan dihitung dari permukaan tanah sampai dengan perpotongan bidang tegak struktur bangunan dan bidang miring atap bangunan.

Sedangkan bangunan tinggi dari aspek regulasi nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut mengacu pada jarak dari lantai ke plafon yaitu antara 2,6 meter sampai 2,8 meter. Sedangkan pada PP 16 Tahun 2021 ditentukan jarak minimum antara lantai dengan plafon 2,7 meter.

2. Mengacu pada aspek sosial-religius di Bali

Informasi di Pura Besakih. (IDN Times/Yuko Utami)

RTRW Provinsi Bali juga menyebutkan ketentuan tersebut sebagai upaya menjaga harmonisasi ruang udara wilayah, keselamatan dan keamanan penerbangan. Termasuk menjaga kesakralan tempat suci, kenyamanan masyarakat, serta menjaga daya saing keunikan lanskap alam Bali.

Kepercayaan orang Bali atas tinggi bangunan mengacu pada ketinggian Gunung Agung yang mencapai 3.142 meter di atas permukaan laut (mdpl). Sehingga Pohon Kelapa menjadi patokan agar tinggi bangunan tidak melebihi Gunung Agung.

3. Pengecualian untuk beberapa jenis dan fungsi gedung

ilustrasi rumah sakit (pixabay.com/mspark0)

Terdapat 10 jenis bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 meter seperti bangunan terkait navigasi bandar udara dan penerbangan; bangunan terkait peribadatan; bangunan terkait pertahanan keamanan; bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan; bangunan khusus terkait pertelekomunikasian.

Ada pula bangunan khusus pemantau bencana alam; bangunan khusus menara pemantau operasional dan keselamatan pelayaran; bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik; bangunan rumah sakit untuk mengakomodasi penyediaan ruang untuk jaringan infrastruktur terkait rumah sakit dengan ketentuan jumlah lantai paling tinggi 5 (lima) lantai; dan bangunan khusus lainnya pada Kawasan khusus yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Bali.

Sehingga regulasi ini menjadi dasar adanya Tower Turyapada dengan tinggi 115 meter atau 1521mdpl, karena diperuntukkan sebagai bangunan khusus terkait telekomunikasi.

Editorial Team

Related Article