Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Bali mengembangkan kasus pungutan tidak sah atau liar (pungli) yang dilakukan beberapa oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sejauh ini, Kejati Bali sudah menetapkan satu tersangka.
Tersangka dalam kasus ini adalah HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana mengutarakan, tim penyidik mengembangkan kasus ke grup pegawai lainnya.
HS tertangkap bersama empat petugas Imigrasi lainnya yang melayani jalur fast track, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 14 November 2023, pukul 22.00 Wita.