Denpasar, IDN Times – Belum lama ini, tepatnya pada Sabtu (20/8/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Karomani, atas dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila 2022. Tersangka Karomani diungkap telah menggunakan uang hasil suap dari orangtua calon mahasiswa baru untuk keperluan pribadi yang nilainya mencapai Rp575 juta.
Tidak hanya di Lampung, upaya penyelidikan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) juga tengah dibidik di Bali. Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pejabat Universitas Udayana (Unud). Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor PRINT-998/N.I/Fd.I/09/2022 tanggal 23 September 2022 lalu.