Pinterest.com/Alice Pouliou
Dari pengakuan tersangka, mobil-mobil berbagai jenis tersebut digadaikan berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta di tempat yang berbeda. Ia leluasa menggadaikan karena ada STNK aslinya.
Selain itu, pelaku ternyata kecanduan berat judi tajen (Sabung ayam). Jadi uang gadai yang ia dapatkan itu digunakan untuk berjudi sampai tak mampu mengembalikan mobilnya.
"Kita amankan dan tersangka dikenakan pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah:
- Xenia silver DK 1255 FJ
- Toyata Avanza putih DK 1266 JQ
- Datsun DK 1574 WK
- Toyota Calya AD 9434 RP
- Xenia putih B 1512 POG
- Suzuki Swift silver Dk 1599 D
- Datsun merah DK 1018 DK
- Ayla putih S 1227 YZ
- Avanza silver DK 1933 AY
- Yaris hitam L 1489 Z
- Toyota Avanza silver DK 1995 GT
- Honda Jazz putih S 1586 HH
- Toyota Yaris hitam DK 1183 AM.