Denpasar, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan penghalangan pers yang dialami jurnalis DetikBali, Fabiola Dianira, saat meliput aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Kota Denpasar, masuk ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, kasus ini sempat mandek hampir setahun. Kini, mendapat secercah kepastian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali.
Berdasarkan surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan gelar perkara Selasa lalu, 23 Juli 2026 dengan tindak lanjut peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pasal apa yang diterapkan dalam kasus ini? Berikut informasi selengkapnya.
