Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Penghalangan Pers Meliput Demo Bali 30 Agustus Naik Penyidikan
Ilustrasi kebebasan pers terancam (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalis DetikBali saat liputan demo 30 Agustus 2025 resmi naik ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Bali setelah sempat mandek hampir setahun.
  • Penyidik menerapkan Pasal 4 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
  • AJI Denpasar dan LBH Bali mendesak polisi menuntaskan kasus tanpa impunitas, menyoroti lambannya proses hukum dibanding penanganan cepat terhadap massa aksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis saat peliputan demonstrasi di Denpasar naik ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
  • Who?
    Jurnalis DetikBali Fabiola Dianira sebagai korban, Ditreskrimsus Polda Bali sebagai penyidik, serta LBH Bali dan AJI Denpasar yang mendampingi dan memantau proses hukum.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di kawasan Gedung DPRD Bali, Kota Denpasar, sementara proses hukum berlangsung di lingkungan Polda Bali.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada 30 Agustus 2025, dengan peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan pada 23 Juli 2026.
  • Why?
    Peningkatan status dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • How?
    Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menggelar perkara dan menerbitkan SP2HP resmi yang menyatakan kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan untuk menindaklanjuti laporan korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan penghalangan pers yang dialami jurnalis DetikBali, Fabiola Dianira, saat meliput aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Kota Denpasar, masuk ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, kasus ini sempat mandek hampir setahun. Kini, mendapat secercah kepastian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali.

Berdasarkan surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan gelar perkara Selasa lalu, 23 Juli 2026 dengan tindak lanjut peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Pasal apa yang diterapkan dalam kasus ini? Berikut informasi selengkapnya.

1. Menerapkan UU Pers khususnya soal penghalangan pers

Peringatan hari kebebasan pers se-dunia dilakukan Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang bersama ratusan jurnalis, organisasi jurnalis, dan LPM Mahasiswa di Simpang Lima DPRD Sumsel (Dok.AJI Palembang)

Pasal yang diterapkan dalam penanganan kasus ini yaitu Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Khusus pada Pasal 18 ayat 1 menyebutkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku yang menghambat dan menghalangi kerja pers dengan pidana penjara paling dua tahun, denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sekaligus kuasa hukum korban, Ignatius Rhadite, menyampaikan rasa sedikit lega atas perkembangan ini. Rhadite berharap agar kasus ini segera diungkap tuntas, termasuk menunjukkan siapa pelakunya.

“Maka ini menjadi milestone sekaligus pengingat penting, terutama bagi aparat negara, untuk tidak bertindak sewenang-wenang dan wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik,” ujar Rhadite.

Sisi lainnya, Rhadite menilai adanya situasi yang tidak proporsional dan timpang oleh pihak kepolisian dalam merespons peristiwa 30 Agustus 2025 tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian dengan cepat menangkap 170 massa aksi, dan 17-18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh aparat justru berjalan sangat lambat.

2. AJI Denpasar mendesak usut tuntas kasus kekerasan jurnalis

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, menilai penting menerapkan UU Pers dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Penggunaan delik pers ini sesuai yang diharapkan, mengingat sebelumnya Ditreskrimum Polda Bali resmi menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis DetikBali, Fabiola Dianira, pada 20 April 2026 lalu.

“Meski sebelumnya di Ditreskrimum laporan ini dihentikan di tahap penyelidikan, namun di Ditreskrimsus menaikkan ke penyidikan dengan delik pers. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas tanpa ada praktik impunitas,” kata Febri.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi, Gender, dan Ketenagakerjaan AJI Denpasar, Rizki Setyo, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat keamanan yang secara sadar menghalangi kerja-kerja jurnalistik dengan tindakan kekerasan dan intimidasi

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat karena tahapnya sudah penyidikan. Paling tidak penyidik sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku. Saya rasa polisi tidak perlu mengulur waktu lagi untuk menetapkan siapa tersangkanya,” kata Rizki.

Rizki juga mengkritisi kinerja penyidik yang dinilai sangat lamban dalam melakukan penyelidikan. Padahal, seluruh keterangan dari korban dan saksi-saksi sudah disampaikan sejak awal peristiwa itu terjadi.

“Sangat disayangkan kasus ini baru naik ke tahap penyidikan setelah hampir satu tahun peristiwa kekerasan itu terjadi,” imbuhnya.

Editorial Team

Related Article