Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Harta Kekayaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar
ilustrasi menghitung harta waris (freepik.com/Freepik)

Gianyar, IDN Times - Sebulan lalu, tepatnya 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar mengundi nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gianyar 2024.

Hasil undian tersebut adalah Paket Aman (I Made Agus Mahayastra-Anak Agung Gde Mayun) sebagai nomor urut 1. Sedangkan Paket Kata (Anak Agung Kakarsana-I Wayan Tagel Arjana) mendapat nomor urut 2. Berapa sih harta kekayaan calon bupati dan wakil bupati Gianyar?

1. Mengapa calon kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus melaporkan harta kekayaan?

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Setiap paslon melaporkan tanda terima penyampaian laporan harta kekayaan, karena itu adalah dokumen persyaratan yang wajib mereka penuhi saat mendaftar ke KPU. Persyaratan ini termuat dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Isi pasalnya menyatakan bahwa calon gubernur, wali kota, bupati bersama wakilnya masing-masing harus memenuhi persyaratan dengan menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

2. Paslon nomor urut 1, I Made Agus Mahayastra dan Anak Agung Gde Mayun (Aman)

ilustrasi aset tanah dan bangunan (Freepik.com/Jcomp)

Mereka adalah pasangan petahana pada kontestasi Pilkada di kabupaten berjulukan Gumi Seni ini. Mahayastra memiliki total harta kekayaan sebesar Rp32,9 miliar. Ia melaporkan harta kekayaannya pada tanggal 26 Agustus 2024. Tanah dan bangunan adalah aset terbesarnya senilai Rp21,6 miliar, seluruhnya hasil sendiri. 

Sementara wakil petahana, Anak Agung Gde Mayun, melaporkan harta kekayaannya pada tanggal yang sama yaitu 26 Agustus 2024. Adapun total harta Mayun sebesar Rp10,9 miliar. Tanah dan bangunan adalah aset terbesar dengan nilai Rp5 miliar. Aset tersebut didapat dari warisan dan hasil sendiri.

3. Paslon nomor urut 2, Anak Agung Ngurah Kakarsana dan I Wayan Tagel Arjana (Kata)

Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kakarsana memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,7 miliar. Ia menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 30 Agustus 2024.

Tagel melaporkan harta kekayaannya di tanggal yang sama dengan Kakarsana, yaitu pada 30 Agustus 2024. Aset terbesar yang dilaporkan Tagel berupa tanah dan bangunan senilai Rp7,8 miliar yang seluruhnya merupakan hasil sendiri. Adapun total harta kekayaan Tagel mencapai Rp8 miliar.

Editorial Team

Related Article