Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Truk Lewat Tanjakan Goa Gong Didenda Rp500 Ribu

Truk mogok di tanjakan Goa Gong (Dok.IDN Times/istimewa)

Badung, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan menilang truk Mitsubishi bernomor polisi DK 8436 UU, Senin (12/8/2024) lalu, karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Truk yang dikemudikan oleh Faezan asal Banjar Aseman, Kecamatan Abiansemal tersebut mogok di tanjakan Goa Gong. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan truk yang melanggar tersebut dikenakan denda mencapai Rp500 ribu.

“Denda maksimal Rp500 ribu. Truk melanggar rambu tanda larangan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.

Menurutnya, truk tersebut melanggar tanda larangan melewati tanjakan Goa Gong yang memiliki kemiringan 60 derajat dan berliku. Jalan tersebut dikenal ekstrem dan sering terjadi kecelakaan. Dalam kejadian itu, truk dalam kondisi mogok, dan pengemudi juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami menyita STNK. Kendaraan selain truk dan bus, bisa lewat ditanjakan Goa Gong dengan syarat kendaraannya laik jalan tidak angkut beban berat,” terangnya.

Pihak terkait sebelumnya telah memberikan imbauan serta larangan bagi kendaraan jenis truk, dan bus untuk melintasi jalan tersebut. Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us