Denpasar, IDN Times – Tiga Kementerian Republik Indonesia akhirnya sepakat menambah dua hari libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas.
Keputusan tersebut dilakukan oleh Menteri Agama, Menteri Keternagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas perubahan Keputusan Bersama Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Berikut penjelasannya:
