Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Chef Pelaku Kejahatan Seksual Anak Magang Diperiksa
foto hanya ilustrasi (Pexels.com/Yente Van Eynde)

Denpasar, IDN Times – Seorang chef pelaku kekerasan seksual berinisial S (54) diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, bahwa korban juga dalam pengaruh ancaman agar tidak menyampaikan hal tersebut kepada orang lain.

“Betul (sudah diamankan),” ungkapnya.

1.Kuasa Hukum korban mendatangi hotel tempat kejadian

ilustrasi hotel (pexels.com/Pixabay)

Kuasa Hukum korban, Alit Wardika, mengatakan pihaknya telah mendatangi tempat kerjanya pelaku, yang juga merupakan tempat magangnya korban di hotel daerah Jalan Veteran, Kota Denpasar. Dari hasil pertemuan antara pihak kuasa hukum dan HDR hotel, terungkap bahwa Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk pelaku sedang dalam proses.

“Kami sudah klarifikasi ke pihak hotel untuk konfirmasi bahwa pelaku akan di-PHK dan masih pengurusan SK PHK-nya,” terangnya.

2.Pelaku diduga melakukan kejahatan seksual berulang

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times Nathan Manaloe/Sam_InotJKT)

Dalam pertemuan itu, kuasa hukum korban juga menggali informasi, mengingat kejadian yang dialami kliennya adalah kejahatan seksual berulang, dan pelaku memiliki kuasa memberikan nilai kepada anak magang (abuse of power).

“Kecenderungn pengulangan biasanya. Takutnya ada korban lain yang takut melapor,” katanya.

3.Pelaku sudah beristri dan memiliki lima anak

ilustrasi penjara (unsplash.com/Khashayar Kouchpeydeh)

Sementara itu pelaku sudah beristri dan memiliki lima orang anak yang telah menikah. Pelaku telah dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/334/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 15 Juli 2024. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian.

“Informasi dari pihak hotel anaknya lima. Tapi sudah menikah semua,” terangnya.

Editorial Team

Related Article