Denpasar, IDN Times – Surat Izin Mengemudi (SIM) pasti sudah dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia yang cukup umur ya. Tapi apakah kamu sudah punya SIM Internasional? Kamu bisa lho membuat SIM internasional biar bisa menggunakan kendaraan di luar negeri. SIM Internasional hanya bisa diajukan di Korlantas Polri, yang berada di Jalan MT Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bagi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri juga bisa mengurusnya secara online. Penasaran gimana cara mengurus SIM Internasional? Berikut ini penjelasan terkait SIM Internasional, yang dilansir dari website Korlantas Polri: