Karangasem, IDNTimes - Seorang kakek bernama I Wayan S ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada anak berusia 8 tahun. Pria berusia 63 tahun itu pun kini mendekam di ruang tahanan Polres Karangasem.
Kepada polisi, Wayan S mengaku hanya bercanda dengan korban di dalam kamarnya. Namun Kapolres Karangasem, AKBP Ricko Taruna mengatakan, ada indikasi pemaksaan yang dilakukan tersangka Wayan S untuk mencabuli korban.