Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu Tabanan Sulit Mengawasi Akun Penyebar Kampanye Hitam

Kab. Tabanan
Bawaslu Tabanan Sulit Mengawasi Akun Penyebar Kampanye Hitam
Bawaslu Tabanan dalam rapat koordinasi bersama media mengenai pemantauan akun palsu di media sosial (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
Share Article

Tabanan, IDN Times - Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan semakin memperketat pengawasan terhadap akun-akun tidak resmi di media sosial (medsos).

Akun-akun ini rawan menjadi sarana bagi pihak tertentu untuk melakukan kampanye hitam, menyebarkan hoaks, atau bahkan menghasut publik melalui politisasi isu sensitif.

  1. 1. Dilaporkan ke Kominfo RI untuk takedown

    Ilustrasi menggunakan handphone (unsplash.com/Nathan Dumlao)
    Ilustrasi menggunakan handphone (unsplash.com/Nathan Dumlao)

    Divisi pencegahan Parmas Humas, Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani, menegaskan pengawasan akun-akun tidak resmi ini memang cukup sulit untuk menemukan identitasnya, atau siapa yang mengoperasikan akun tersebut. Sebab, beberapa akun langsung menghilang sebelum dilakukan penelusuran. Namun, pihak Bawaslu akan terus memberikan perhatian khusus terhadap akun-akun ini.

    "Selama ini banyak ditemukan akun palsu. Apabila akun ini ditemukan melakukan pelanggaran, akan dilaporkan ke Bawaslu RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke Kominfo RI untuk dilakukan takedown," ujarnya, Senin (28/10/2024).

  2. 2. Bawaslu Tabanan bentuk tim pengawas cyber

    ilustrasi media sosial (pexels.com/Plann)
    ilustrasi media sosial (pexels.com/Plann)

    Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, menjelaskan pengawasan ini untuk memastikan transparansi dan kejujuran dalam setiap bentuk kampanye yang dilakukan di ranah daring. Pihaknya membentuk tim pengawas cyber.

    "Tim tidak hanya mengawasi akun media sosial yang didaftarkan resmi oleh paslon di KPU. Namun juga media sosial umum seperti di FB (Facebook), TikTok, dan IG (Instagram)," ujarnya.

    Ia melanjutkan, akun yang berpotensi melakukan pelanggaran juga menjadi perhatian. Sebab dalam masa kampanye disinyalir banyak akun palsu yang cukup membuat kewalahan dalam pengawasan. Akun-akun anonim atau tidak resmi ini rawan digunakan untuk menyebarkan konten negatif yang bisa mengganggu suasana pemilu damai.

  3. 3. Bawaslu Tabanan mengajak masyarakat untuk waspada

    ilustrasi peringatan sistem sedang diretas (freepik.com/DC Studio)
    ilustrasi peringatan sistem sedang diretas (freepik.com/DC Studio)

    Selain membentuk tim cyber, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan akun-akun tidak resmi yang menyebarkan konten mencurigakan, terutama yang berbau SARA atau mengarah pada provokasi politik.

    "Akun yang kedapatan membuat kegaduhan atau provokatif tentu akan dijerat UU ITE," kata Narta.

    Langkah pengawasan ini tidak hanya untuk menjaga stabilitas sosial, tetapi juga untuk mencegah praktik manipulatif yang bisa merusak kredibilitas pemilu. Dengan pengawasan yang intensif, Bawaslu berharap dapat menekan penyebaran kampanye gelap yang sering kali muncul dari akun-akun tak bertanggung jawab di media sosial.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More