Oknum Sulinggih Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum: Bebaskan Terdakwa 

I Wayan M tetap mengaku tidak bersalah

Denpasar, IDN Times – Terdakwa kasus pencabulan, oknum mengaku sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38), dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut disampaikan dalam Sidang Tuntutan pada Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap I Wayan M, asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar tersebut, berdasarkan atas beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan

1. Terdakwa terbukti melakukan tindakan tercela

Oknum Sulinggih Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum: Bebaskan Terdakwa IDN Times/Irma Yudistirani

Menurut Luga, ada beberapa pertimbangan dituntutnya terdakwa I Wayan M dengan dakwaan primer Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara selama 6 tahun. Tuntutan tersebut berkenaan dengan hal-hal yang memberatkan, di antaranya saksi korban pada saat memberikan keterangan di depan persidangan masih dalam keadaan depresi dan sempat pingsan. Selain itu terdakwa yang dianggap sebagai panutan umat seharusnya tidak melakukan perbuatan yang tercela, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat saksi korban dan suaminya sedang proses melukat, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya kepada korban.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, di antaranya disebutkan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, masih mempunyai anak kecil.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Mahardika dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” katanya.

Baca Juga: Aguron-guron Ditinggalkan, Wayan M Bukan Seorang Sulinggih

2. Kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak bersalah

Oknum Sulinggih Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum: Bebaskan Terdakwa IDN Times/Ni Ketut Sudiani

Menanggapi tuntutan JPU terhadap kliennya, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Komang Darmayasa, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tuntutan yang diajukan oleh JPU. Akan tetapi, ia juga menilai banyak kejanggalan dalam perkara ini.

“Ya betul tadi (kemarin) adalah agenda tuntutan dari jaksa, dan terdakwa dituntut 6 tahun penjara dengan pengenaan Pasal 289 KUHP. Kami selaku Kuasa Hukum menghormati tuntutan yang diajukan oleh jaksa dan sangat tidak sependapat dengan penerapan Pasal 289 yang dipakai dasar tuntutan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan bahwa menurutnya ada beberapa fakta hukum yang muncul dalam persidangan, di antaranya:

  • Tempat kejadian perkara adalah tempat umum, tempat dugaan terjadinya pelanggaran kesusilaan. Sehingga lebih condong pengenaan Pasal 281 Ayat 1 sebagaimana salah satu pasal dakwaan jaksa, sehingga kurang tepat pengenaan Pasal 289 KUHP
  • Dalam perkara ini, korban mengaku mengalami kekerasan sebagaimana disangkakan dalam Pasal 289 KUHP. Tapi faktanya hasil visum at repertum yang dikeluarkan Polda Bali, kesimpulannya tidak ditemukan kekerasan (sehingga) kasus ini sangat janggal
  • Terdakwa tidak mengakui dan menyangkal sampai detik ini melakukan perbuatan tersebut (yang dituduhkan korban). Dan saksi-saksi fakta yang mengetahui kejadian di lokasi perkara tidak ada sehingga keterangan terdakwa dan korban sama-sama berdiri sendiri
  • Bahwa saat kejadian korban bersama suaminya. Dan apabila benar terjadi pencabulan, mengapa tidak berteriak. Apalagi tuduhannya pencabulan dilakukan berulang sampai 6 kali kata korban di tempat tersebut. Padahal korban di dekat suaminya, sehingga tidak masuk akal keterangan korban.

Pledoi atau nota pembelaan rencananya akan diajukan pada Selasa, 25 Mei 2021. “Dikarenakan terdakwa merasa tidak bersalah, maka terdakwa memohan agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa,” ucapnya.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sulinggih, Kenapa Korban Pelecehan Sulit Berteriak?

Baca Juga: Usai Beri Kesaksian, Korban Pencabulan Oknum Mengaku Sulinggih Ambruk

3. Pendamping hukum korban berharap yang bersalah mendapat ganjaran yang setimpal

Oknum Sulinggih Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum: Bebaskan Terdakwa Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Dwijendra, sekaligus pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Center (WCC), Made Wahyu Chandra Satriana, menyampaikan tidak bisa memberi komentar terkait tuntutan yang diajukan oleh JPU yang mengadili kasus tersebut. Hal ini karena perkara masih disidangkan dan belum ada vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

“Menurut saya, intinya adalah proses penegakkan hukum masih berjalan. Berikan waktu kepada Majelis Hakim untuk berpikir dengan kepala yang jernih dan hati nurani. Kami berharap, supaya yang bersalah agar mendapat ganjaran hukuman yang setimpal dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya