Oknum Sulinggih di Bali Terkejut Perkara Pelecehan Seksual P-21

Sulinggih jalur tidak formal menurut PHDI Bali

Denpasar, IDN Times - Berkas perkara oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), sudah dinyatakan P-21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (23/2/2021) lalu. Kabar itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto.

Menurut Luga, Kejaksaan Tinggi Bali telah menyatakan P-21 berkas perkara penyidikan Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap tersangka I Wayan M. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Menurut catatan dalam berkas perkara tersebut, pencabulan itu terjadi sekitar pukul 01.00 Wita pada 4 Juli 2020, di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Lantas bagaimana pihak kuasa hukum tersangka menanggapi kabar ini? IDN Times telah menghubungi Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka, Komang Darmayasa, pada Kamis (25/2/2021) untuk menanyakan seputar kondisi I Wayan M atas kasus yang menjeratnya. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Sulinggih, Kenapa Korban Pelecehan Sulit Berteriak?

1. I Wayan M terkejut setelah kasusnya viral

Oknum Sulinggih di Bali Terkejut Perkara Pelecehan Seksual P-21pexels/ Giftpundits.com

Darmayasa menyampaikan I Wayan M sedikit kecewa setelah kasus yang menyeret namanya tersebut viral. Sejak awal bertemu dan mendampingi kliennya, ia menilai kondisi kliennya cukup terkejut. Karena ini pertama kalinya tersangka tersandung masalah.

“Jadi di media massa kan sudah banyak juga kabar-kabar. Kabar-kabar tersebut akhirnya sampai kepada beliau. Begitu juga istri. Begitu juga keluarga yang lain. Jadi kabar tersebut cukup viral bahasanya. Akhirnya diketahui oleh banyak orang, keluarga atau masyarakat di sekitarnya.

Tapi beliau menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan oleh korban. Kemudian ada beberapa pihak yang langsung men-judge bahwa beliau seolah-olah sudah bersalah gitu. Beliau sedikit kecewalah.”

Baca Juga: Trik Memastikan Sulinggih Memiliki Track Record Baik di Bali

2. I Wayan M mendatangi tim kuasa hukum untuk koordinasi setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21

Oknum Sulinggih di Bali Terkejut Perkara Pelecehan Seksual P-21Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim kuasa hukum I Wayan M menerima informasi berkas perkara sudah dinyatakan P-21, pada Selasa (23/2/2021). Setelah itu pihaknya memberitahukan kabar tersebut kepada klien. Kata Darmayasa, I Wayan M juga terkejut setelah mendengar perkaranya P-21. Karena sejak awal pemeriksaan dari penyelidikan sampai penyidikan di kepolisian, I Wayan M tidak mengakui kejadian yang dilaporkan oleh korban berinisial YD.

“Jadi Pak Wayan M ini sudah mengetahui bahwa berkas perkaranya sudah P-21. Beliau juga terkejut. Jadi akan menunggu pelimpahan tersangka begitu juga barang bukti lainnya ke Kejaksaan Tinggi. Begitu,” jelasnya.

Meski begitu, kondisi kliennya jauh lebih tabah dari sebelumnya dalam menghadapi kasus ini. I Wayan M mengaku siap membuktikan tidak melakukan hal yang telah dituduhkan kepadanya.

Baca Juga: Beratnya Jadi Sulinggih di Bali, Harus Menjauhi Nafsu dan Duniawi

3. Kliennya menolak disangkakan tiga pasal sekaligus

Oknum Sulinggih di Bali Terkejut Perkara Pelecehan Seksual P-21Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kejati Bali menyangkakan tiga pasal sekaligus dalam perkara ini. Yaitu Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Darmayasa kembali mengungkapkan hal yang sama. Bahwa menurut pengakuan kliennya, sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, penetapan status tersangka, hingga berkas perkara P-21, I Wayan M dalam seluruh keterangannya menyangkal tuduhan itu.

“Memang sudah menyangkal tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan oleh korban. Yang dilaporkan gitu,” terangnya.

Selama Darmayasa mendampingi tersangka di kepolisian, pasal yang disangkakan pada saat itu hanya Pasal 289 KUHP. Kemudian dari pihak jaksa ada penambahan Pasal 290 Ayat 1, dan Pasal 281 KUHP.

“Memang ada penambahan dari jaksa,” katanya.

Baca Juga: PHDI Bali Buka Suara Soal Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Seksual

4. Berikut ini isi Pasal 290 Ayat 1, dan Pasal 281 KUHP:

Oknum Sulinggih di Bali Terkejut Perkara Pelecehan Seksual P-21Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Pasal 289:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”

Pasal 290 Ayat 1 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

Pasal 281 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. Barangsiapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

5. I Wayan M didampingi oleh sang istri setiap konsultasi ke kuasa hukum

Oknum Sulinggih di Bali Terkejut Perkara Pelecehan Seksual P-21IDN Times/Sukma Sakti

Darmayasa mengungkapkan, I Wayan M ditemani oleh istri selama berkonsultasi, dengan diantar seorang sopir. Begitu pula beberapa pihak keluarga ikut menemaninya juga jika konsultasi maupun menghadiri panggilan penyidik Polda Bali.

Kamis (25/2/2021) tadi, I Wayan M menemui dirinya setelah menghadiri kegiatan di Kota Denpasar. Tujuannya untuk berkoordinasi terkait tahapan hukum apa saja yang akan dilaluinya nanti.

Pihaknya telah menentukan langkah apa yang akan diambil setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Pertama, Tim Kuasa Hukum masih menunggu informasi dari kepolisian tentang kapan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kedua, terkait kemungkinan penahanan, ia anggap sepenuhnya adalah kewenangan dari kejaksaan setelah pelimpahan. Pihaknya menghormati apapun kewenangan yang diambil oleh kejaksaan. Nantinya jika ada kewenangan untuk melakukzn penahanan, maka Tim Kuasa Hukum akan mengajukan penangguhan.

“Beliau siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan nantinya akan semaksimal mungkin membuktikan bahwa beliau tidak bersalah,” tegasnya.

6. Dari hasil penelitian, berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali

Oknum Sulinggih di Bali Terkejut Perkara Pelecehan Seksual P-21IDN Times/Irma Yudistirani

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, menyatakan berkas perkaranya P-21.

“Berkas perkara atas nama tersangka IWM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jawabnya, Selasa (23/2/2021).

Kejaksaan Tinggi Bali telah menyatakan P-21 berkas perkara penyidikan Polda Bali terhadap tersangka I Wayan M dan dituntut tiga pasal sekaligus. Yaitu Pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka I Wayan M telah menentukan sikap pada hari Senin (22/2/2021), dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali,” jelas Luga.

7. Ketua PHDI Provinsi Bali agak berat menyatakan sah atau tidak sah kesulinggihannya, kepada sulinggih yang didiksa tanpa melalui PHDI

Oknum Sulinggih di Bali Terkejut Perkara Pelecehan Seksual P-21Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana. (IDN Times/Diantari Putri)

Bagaimana kedudukannya apabila sulinggih tidak melalui proses diksa tanpa pemberitahuan ke PHDI?

Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi, tidak dapat menyatakan secara pasti apakah status kesulinggihannya dianggap sah atau tidak. Sebab menurutnya, PHDI bukan lembaga justice (Hukum). Tetapi berdasarkan penilaiannya, yang bersangkutan bisa saja disebut sulinggih namun tidak melalui mekanisme yang formal dan tidak tercatat di PHDI.

“Secara formal, lembaga yang berwenang hanya PHDI. Bila ada lembaga lain yang melakukan, ya tidak formal itu. Proses diksa wajib melalui PHDI. Apabila tidak melalui PHDI, ketika melakukan proses kesulinggihan itu bagaimana? Jika dijawab dengan sah dan tidak sah, agak berat. Tapi yang jelas, belum melalui mekanisme yang lengkap. PHDI tidak bertanggung jawab karena tidak tahu dan tidak dicatatkan di pemerintahan,” ungkapnya ketika ditemui IDN Times di kantornya Jalan Ratna Nomor 71, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada 4 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Berkas Perkara Oknum Sulinggih Pelaku Pelecehan Seksual di Bali P-21

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya