Diduga Melakukan Penculikan Anak, Mahasiswa di Denpasar Ditangkap

Semoga tidak ada kejadian serupa lagi di Bali

Denpasar, IDN Times - Seorang mahasiswa berinisial AHS (23) yang tinggal di Jalan Akasia, Kecamatan Denpasar Timur ditangkap Polresta Denpasar. Penangkapan tersebut atas dugaan laporan penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial CZG yang dilakukannya pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 08.45 Wita. 

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom D terduga pelaku dilaporkan sesaat setelah kejadian dengan laporan Polisi LP-B/590/XI/2020 /Bali/Resta Dps.

1. CZG tidak ditemukan usai pulang dari gereja

Diduga Melakukan Penculikan Anak, Mahasiswa di Denpasar DitangkapIlustrasi Penculikan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian bermula saat pelapor tidak menemukan CZG usai pulang dari gereja sekitar pukul 08.45 Wita. 

"Karena tidak menemukan korban, akhirnya pelapor mencari keberadaan anak korban CZG di sekitaran rumah dan menanyakan kepada keluarga, namun pelapor tetap tidak menemukan keberadaan anak korban," ujar Dewa pada Sabtu (21/11/2020).

2. Aksi pelaku terekam kamera CCTV

Diduga Melakukan Penculikan Anak, Mahasiswa di Denpasar Ditangkapifsecglobal.com

Keluarga korban selanjutnya mengumumkan hilangnya CZG di media sosial facebook dan juga grup whatsapp. Namun sekitar pukul 13.00 Wita, pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya yang mempunyai Closed Circuit Television (CCTV).

"Dari CCTV tersebut pelapor mendapatkan petunjuk jika anak korban diajak seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam merah," ungkapnya.

Pelapor kemudian mendapatkan telepon dari nomor yang tidak dikenal terkait keberadaan anak korban yang memberitahukan bahwa anak korban berada di Jalan Pakisaji Denpasar.

Pelapor kemudian menemukan anaknya sedang bersama saksi Wilson dan Agustin. Menurut keterangan Wilson, korban sengaja dititipkan pelaku dengan alasan ayah korban sedang bekerja dan ibunya ke gereja.

"Modusnya mengambil anak dengan jarak kurang lebih 4,6 kilometer tanpa seizin dan sepengetahuan orangtua kandungnya," jelasnya.

3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Diduga Melakukan Penculikan Anak, Mahasiswa di Denpasar DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim Polsek Denpasar Selatan mengamankan pelaku pukul 20.00 Wita pada Minggu (1/11/2020). 

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah handphone merk Vivo warna hitam, Kartu Tanda Penduduk milik terduga pelaku, rekaman CCTV, dan sepeda motor RX King DK 4576 AA.

Terduga pelaku lalu dijerat Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya