Berkas Perkara Oknum Sulinggih Telah Dilimpahkan ke PN Denpasar

Apakah saat sidang IWM akan mengenakan atribut sulinggih?

Denpasar, IDN Times - Berkas kasus dugaan pencabulan oleh oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), telah dilimpahkan pada Kamis (25/3/2021) pagi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Wedanta, saat dihubungi IDN Times membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

Baca Juga: Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan di Bali Diborgol dan Ditahan

1. Berkas perkara dilimpahkan pada pukul 11.00 Wita

Berkas Perkara Oknum Sulinggih Telah Dilimpahkan ke PN DenpasarIDN Times

Menurut Wayan Eka Wedanta, berkas perkara Wayan M telah dilimpahkan hari ini, Kamis (25/3/2021) pukul 11.00 Wita.

"Sudah dilimpahkan," jawabnya melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Kumpulan Foto Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan, Maskernya Menarik

2. Ada tiga jaksa penuntut umum yang disiapkan

Berkas Perkara Oknum Sulinggih Telah Dilimpahkan ke PN DenpasarPN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Diperkirakan dalam waktu satu minggu ke depan ini akan ada penetapan jadwal sidang Wayan M. Perkara ini akan ditangani oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sedang menunggu penetapan sidang aja," jelasnya.

Baca Juga: Aguron-guron Ditinggalkan, Wayan M Bukan Seorang Sulinggih

3. IWM datang ke Kejari memakai sandal jepit lengkap dengan atribut kesulinggihan

Berkas Perkara Oknum Sulinggih Telah Dilimpahkan ke PN DenpasarIDN Times/Ayu Afria

Oknum sulinggih berinisial IBRASM dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), telah memasuki tahap dua pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pukul 10.20 Wita, pada Rabu (24/3/2021).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Wayan M datang didampingi oleh istri dan tim kuasa hukumnya. Ia masih mengenakan atribut kesulinggihan, memakai sandal jepit, dan masker medis dengan rerajahan. 

IWM keluar dari ruangan dengan tangan diborgol dan memakai rompi orange. Dikawal oleh dua orang petugas, Wayan M masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan menuju rutan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Tahanan Kejari ini dititipkan di sana selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Makna Rerajahan di Masker Oknum Sulinggih Bali, Mantra Ya?

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya