Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Artis Randa Septian Ditangkap di Bali, Begini Kronologinya

Randa Septian menjadi tersangka narkotika ditangkap di Bali. (Dok. IDN Times / Polresta Denpasar)

Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membongkar 25 kasus narkotika selama Januari 2022. Dalam satu bulan, tercatat ada 35 orang tersangka. Artis asal Jakarta, Muhammad Randa Septian (27), termasuk satu di antara puluhan pelaku yang diamankan oleh Polresta Denpasar. 

Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono, menyebutkan bahwa Randa Septian ditangkap bersama temannya di sebuah hotel, Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (7/1/2022) pukul 20.00 Wita.

“Dari beberapa yang kami amankan. Ada beberapa yang menjadi publik figur. Salah satunya ada artis nasional,” ungkap Sutriono, Senin (31/1/2022).

1. Artis Randa Septian membeli sabu di kawasan Canggu

Barang bukti narkotika tangkapan Polresta Denpasar selama Januari 2022. (Dok. IDN Times/ Polresta Denpasar)

Artis Randa Septian, asal Desa Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan ditangkap bersama temannya, Arthur Augoest H Aruan (30). Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik tersangka dan akhirnya melakukan penangkapan. Petugas menggeledah kamar kedua tersangka dan menemukan ganja di atas meja hotel.

“Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya. Dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil ABED seharga Rp300 ribu di daerah Canggu,” ungkap Sutriono.

Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan taxi online. Mereka kemudian kembali ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja.

2.Artis Randa Septian mengaku hanya coba-coba pakai ganja

instagram.com/Randa Septian

Sutriono menambahkan, tersangka Arthur mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017 lalu. Sedangkan Randa Septian disebut baru sekali mengonsumsi narkotika jenis ganja. Barang bukti sisa yang digunakan tersangka di antaranya ganja 0,72 gram, tembakau 1,52 gram, bong, alat linting rokok, kertas rokok, korek api, pipa kaca, rokok, dan handphone.

“Ya karena pengen dia, tertarik dia. Coba-coba,” ungkapnya.

3.Artis Randa Septian terancam 12 tahun penjara

instagram.com/Randa Septian

Tersangka Randa Septian dijerat pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Artis Randa Septian kena ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us