Mengaku Balian Ilmu Hitam Bisa Dipenjara, Gimana Caranya?

Penekun spiritual di Bali turut mengomentari Pasal 252 RKUHP

Denpasar, IDN Times - Kamu sudah membaca isi rancangan final Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang dukun santet gak? Ada hukuman pidana lho untuk dukun santet, yaitu Pasal 252 Ayat 1 yang berisi:

"Setiap orang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik, seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana paling banyak kategori IV".

Sedangkan seseorang yang menggunakan kekuatan gaib sebagai mata pencaharian juga akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai Ayat 2:

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)".

Pasal ini dinilai nyeleneh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Lalu seperti apa pendapat praktisi spiritual di Bali terkait pasal ini? Berikut pendapat penekun spiritual muda dari Bali, Jro Putu Agus Panca Saputra atau yang lebih dikenal dengan nama Jro Panca, dan Queen yang dikenal juga sebagai kolektor dan pemerhati boneka arwah di Bali.

Baca Juga: Fenomena Boneka Arwah, KPAI: Ribuan Anak Terlantar Butuh Orang Tua

1. Bukan ilmunya yang tidak baik, melainkan oknum yang menggunakan ilmu itu dengan cara tidak benar

Mengaku Balian Ilmu Hitam Bisa Dipenjara, Gimana Caranya?Ilustrasi ilmu hitam. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Apakah orang yang memiliki kekuatan gaib atau yang populer dengan sebutan dukun santet ini memang benar-benar ada? Menurut Queen, dukun santet memang benar ada dan memiliki nama yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Sedangkan menurut Jro Panca, di Bali biasanya sering disebut dengan balian.

Balian ada yang menekuni ilmu pengeleakan yang disebut dengan pengiwa dan penengen. Banyak juga balian menyalahgunakan ilmu tersebut untuk hal-hal yang tidak benar seperti membuat orang lain sakit atau menderita dengan mengirimkan teluh, desti, trangjana atau sering juga disebut dengan santet.

"Menurut saya, bukan ilmunya yang tidak baik, namun oknumnya yang menggunakan ilmu itu dengan cara yang tidak benar. Oknum ini memang menerima pesanan dari orang untuk menyakiti korban yang diinginkan oleh si pemesan," terang Jro Panca ketika dihubungi melalui saluran telepon, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: 7 Mantra Penangkal Leak, Bisa Digunakan Sehari-hari

2. Cara mengirim ilmu hitam ke korban

Mengaku Balian Ilmu Hitam Bisa Dipenjara, Gimana Caranya?Ilustrasi ilmu hitam. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Terkait dengan ilmu hitam yang digunakan untuk menyakiti seseorang, tentunya perlu diketahui bagaimana caranya ilmu tersebut bisa sampai ke tubuh korban. Ilmu hitam ini biasanya dikirim dengan bantuan sarana tertentu.

"Untuk pengiriman sendiri, masing-masing penekun ilmu memiliki caranya tersendiri. Biasanya yang diserang adalah alam bawah sadar untuk menurunkan imun tubuh. Sehingga ilmu tersebut bisa bekerja mengganggu tubuh korban," terang Queen saat dihubungi via telepon, Selasa (19/7/2022).

Untuk di Bali sendiri, cara pengiriman ilmu hitam terdapat banyak cara atau sarana yang digunakan. Sarana ini biasanya berkaitan dengan korban yang dituju misalnya rambut, foto, tanah pekarangan, jejak atau tapak batis, hingga tanggal lahir. Sedangkan sarana yang tidak ada hubungannya dengan korban juga bisa digunakan seperti tanah kuburan atau abu jenazah.

"Untuk pengiriman ini memerlukan proses lagi dengan ritual-ritual tertentu. Pada saat pengiriman ke korban, si oknum balian ini akan mengirimnya dengan jnana atau kesaktian spiritualnya. Sehingga ia tidak perlu harus datang secara langsung ke tempat korban," ungkap Jro Panca.

3. Praktisi ilmu hitam mengiklankan diri

Mengaku Balian Ilmu Hitam Bisa Dipenjara, Gimana Caranya?Salah satu iklan dukun ilmu hitam. (facebook.com/marketplace)

Dilihat dari isi Pasal 252 Ayat 1 ada muatan kata menawarkan dan memberitahu, yang bisa diartikan dengan "mengiklankan" jasa penekun ilmu hitam tersebut. Apakah selama ini oknum-oknum tersebut memang secara terang-terangan mengiklankan dirinya? Iklan yang menawarkan jasa ilmu hitam untuk keperluan menyakiti orang lain mudah ditemukan di media sosial (medsos).

"Iklan-iklan tersebut memang secara gamblang mempromosikan seseorang bahwa dirinya memiliki kemampuan tersebut. Namun untuk kebenaran dari kemampuan tersebut harus dibuktikan lagi," jelas Queen.

Jro Panca mengungkapkan, para penekun ilmu hitam yang memiliki kemampuan mumpuni justru jarang mempromosikan dirinya.

"Di Bali sendiri percaya bahwa ilmu-lmu yang berkaitan dengan spiritual ini terutamanya ilmu pengeleakan adalah bersifat sakral atau pingit. Semakin tinggi tinggat spiritualnya, maka penekun tersebut akan semakin merahasiakan kemampuannya. Mereka tidak akan mengumbar informasi tersebut secara luas," tegas Jro Panca.

Lalu bagaimana mereka dikenal kalau tidak mempromosikan dirinya?

"Hal ini sering disebut dengan marketing mulut atau dikenal dari mulut ke mulut. Saat seseorang berhasil membuat sakit orang lain dengan jasa oknum ilmu hitam tersebut, maka ia akan bercerita dengan temannya yang lain mengenai kemampuan oknum tersebut," tandas Queen.

Jro Panca pun membenarkan pernyataan Queen. Oknum balian ini akan terkenal dengan sendirinya jika ada seseorang yang merasa ilmu hitamnya berhasil.

4. Ilmu hitam dan oknum penekunnya sulit dibuktikan

Mengaku Balian Ilmu Hitam Bisa Dipenjara, Gimana Caranya?Ilustrasi ilmu hitam. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Kekuatan spritual adalah sesuatu yang tidak kasat mata atau tidak bisa dilihat atau berwujud. Hal ini sangat berbeda dengan barang bukti pelaku kejahatan lainnya yang memang bisa dilihat atau berwujud benda.

Menurut Queen dan Jro Panca, kekuatan spiritual khususnya ilmu hitam ini hanya bisa diketahui atau dibuktikan oleh orang-orang yang juga memiliki kemampuan spiritual juga. Penekun spiritual ilmu hitam itu sendiri pun tidak bisa dibuktikan hanya dari penampilan, omongannya, maupun tingkah laku.

Termasuk ketika ia menjalankan jasanya untuk menyakiti seseorang tidak dapat dibuktikan secara kasat mata.

"Dari pengalaman saya, oknum balian pengirim sakit ini akan merahasiakan identitasnya dan juga identitas si pemesan. Bahkan kadang-kadang, saat ilmu hitam itu diketahui dan akan dinetralisir oleh penekun lain, oknum ini juga sering menipu dengan berpura-pura kalah dan melindungi nama si pemesan. Hal ini sering juga menyebabkan perpecahan dalam keluarga karena saling curiga satu dengan yang lainnya," terang Jro Panca.

5. Perlu ada kajian yang lebih mendalam agar tidak menimbulkan makna-makna ambigu dalam penerapannya

Mengaku Balian Ilmu Hitam Bisa Dipenjara, Gimana Caranya?Ilustrasi penekun ilmu hitam. (unsplash.com/Aziz Acharki)

Pasal 252 RKUHP ini berguna untuk mencegah praktik main hakim sendiri kepada seseorang yang diduga memiliki kekuatan gaib, dan mencegah potensi penderitaan bagi orang lain. Queen sendiri sejalan dengan fungsi dari pasal tersebut. Namun ia kurang setuju jika pasal itu diterapkan.

"Undang-undang ini mengatur tentang sesuatu yang tidak tampak oleh mata atau yang berhubungan dengan alam gaib. Sedangkan pembuktian mengenai hal-hal gaib ini bisa dikatakan akan sangat susah untuk dibuktikan," ungkap perempuan berjulukan "The Mother of Spirit Dolls Bali" tersebut.

Berbeda dengan Queen, Jro Panca setuju dengan Pasal 252 dan fungsinya. Namun perlu kajian yang lebih mendalam agar tidak menimbulkan makna-makna ambigu dalam penerapannya.

"Harus benar-benar dijelaskan makna dari poin-poin yang ada di undang-undang ini. Jangan sampai dipelintir, sehingga nantinya justru bisa digunakan untuk mengambinghitamkan orang yang tidak bersalah," terang Jro Panca.

Penekun Spiritual kelahiran Desa Pemaron, Kabupaten Buleleng ini menambahkan jangan sampai penerapannya akan menghilangkan tradisi-tradisi atau kearifan lokal, khususnya yang ada di Bali.

"Nanti takutnya, setiap orang yang belajar ilmu spiritual atau ilmu pengeleakan sudah dianggap penganut ilmu hitam, oknum dukun santet atau yang terkait dengan ilmu santet atau berbau sesat," ungkap pemilik kanal YouTube Taksu Poleng ini.

Memang benar yang dikatakan kedua praktisi spiritual, pembuktian-pembuktian secara hukum nantinya akan sangat sulit. Apakah bakalan ada saksi ahli yang memahami spiritual atau sarana apa yang akan digunakan dalam persidangan nantinya, masih perlu diperjelas lagi.

Khawatirnya, pasal tersebut malah menjadi sarana untuk menghukum orang yang tidak bersalah. Kalau kamu sendiri bagaimana? Berikan pendapatmu di kolom komentar ya, guys!

Ari Budiadnyana Photo Community Writer Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya