Denpasar, IDN Times - Kamis, 25 Juni 2026 lalu, Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bivitri Susanti, menjadi saksi ahli kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terdakwa Tomy Priatna Wiria, dalam demonstrasi 30 Agustus 2025.
Tomy adalah aktivis mahasiswa yang rutin menggelar Aksi Kamisan bersama teman-temannya. Menjelang demonstrasi 30 Agustus 2025, Ia mengunggah flyer ajakan konsolidasi aksi. Flyer tersebut membuat mahasiswa semester akhir ini harus berhadapan dengan hukum.
Kesaksian Bivitri Susanti di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, begitu lugas dan jelas. Ia berangkat dari sejumlah teori kebebasan berekspresi, termasuk menyebutkan soal Rabat Plan of Action. Apa itu Rabat Plan of Action atau Rencana Aksi Rabat? Bagaimana sejarahnya? Berikut ini pembahasan selengkapnya.
