Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPRD di Bali Gadaikan SK Dinilai Wajar
ilustrasi membayar hutang (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Denpasar, IDN Times - Fenomena anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menggadaikan Surat Keterangan (SK) ke perbankan terus terulang terjadi, termasuk di Provinsi Bali. Ini dianggap sebagai hal yang wajar. Sekretaris DPRD Bali, I Gede Indra Dewa Putra, mengatakan hal ini terjadi hampir setiap tahun.

Pada tahun ini, tidak lebih dari setengah anggota DPRD Provinsi Bali yang menggadaikan SK. Mereka rata-rata juga menggeluti berbagai sektor usaha. Penggadaian ini dilakukan untuk keperluan tambahan modal usaha.

“Gini, kalau pinjam itu kan ada keperluan. Logikanya gitu kan? Saya juga punya utang di bank. Kan gitu. Saya kira wajar aja kalau ada keperluan pinjam, kemudian nyicil. Kan gitu. Kebanyakan untuk usaha kok,” ungkapnya, Sabtu (14/9/2024).

SK Dewan tersebut biasanya digadaikan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD). yang juga memroses gaji mereka. Nominalnya beragam mulai Rp200 juta, Rp300 juta, hingga Rp2 miliar. Pinjaman ke bank ini disebutnya juga dilakukan oleh orang lain pada umumnya, mulai dari pegawai swasta hingga pemerintah.

“Kalau dia perlu ya pasti pinjam. Yang penting kan kemampuan bayarnya. Itu hak mereka untuk pinjam,” tegasnya.

Editorial Team

Related Article