Pekerja Tekstil di Bali: Maklum, THR Saya Hanya 25 Persen
Kalau seperti ini, mereka harus mengadu ke siapa ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Para pengusaha di seluruh Indonesia mulai diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang dikeluarkan pada 12 April 2021 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauizyah.
Ida mengingatkan kepada para pengusaha supaya membayarkan THR selambat-lambatnya sehari atau H-1 menjelang Hari Raya Idulfitri. Artinya, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 12 Mei 2021 dengan asumsi Idulfitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Namun kebijakan pembayaran paling lambat H-1 lebaran ini hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemik COVID-19.
"Memang masih ada perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuan membayarkan THR akibat pandemik. Nah ini kami kasih relaksasi pembayarannya paling lambat H-1 lebaran, ini sudah disepakati," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021) lalu.
Ya, pandemik membuat sejumlah perusahaan di seluruh Indonesia terpuruk. Tidak harus menunggu Hari Raya Idulfitri saja. Provinsi Bali yang memiliki hari raya besar sendiri, yaitu Galungan dan Kuningan, mengalami kendala pembayaran THR.
Seperti di Kabupaten Klungkung. Perusahaan di wilayah Bumi Serombotan ini tidak dapat memberikan THR secara penuh kepada para pekerja. Hal itu karena penghasilan perusahaan di Klungkung yang didominasi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) anjlok. Mereka masih berusaha bertahan di tengah pandemik. Meskipun begitu, beberapa pekerja memakluminya. Sebab mereka bersyukur masih tetap bisa bekerja.
Baca Juga: Jadwal Pembayaran THR untuk PNS dan Swasta, Siap-siap Cek Rekening Ya
1. Ketut Yani menerima THR 25 persen ketika Hari Raya Galungan
Ketut Yani sudah 13 tahun bekerja di UMKM yang bergerak di bidang tekstil daerah Kabupaten Klungkung. Hanya saja warga asal Desa Gelgel di wilayah Kecamatan Klungkung ini baru pertama kali menerima THR sebesar 25 persen ketika Hari Raya Galungan pada 14 April 2021 kemarin.
"Karena pandemik, Hari Raya Galungan lalu, THR saya hanya 25 persen," ungkap Ketut Yani sembari tertawa.
Meskipun begitu ia tetap memakluminya. Mengingat hasil penjualan di tempatnya bekerja memang sedang anjlok, dan berusaha bertahan untuk tidak merumahkan para pekerja.
"Pandemik ini ekonomi jadi lesu. Ditambah banyak juga endek printing tiruan dari luar dan bikin penjualannya anjlok. Sebenarnya bersyukur masih diberikan THR, karena perusahaan juga tengah berusaha tidak merumahkan pegawai. Masih bisa kerja saja kami bersyukur," ungkap Ketut Yani.
Gede Susila juga tidak secara penuh menerima haknya ketika Hari Raya Galungan. Karyawan perusahaan di bidang retail daerah Kabupaten Klungkung ini hanya menerima THR sebesar 50 persen. Namun hal itu tidak membuatnya melakukan penuntutan.
"Kondisi seperti saat ini (Pandemik), mau tidak mau harus terima. Masih bersyukur bisa kerja di saat warga lain banyak PHK. Baru kali ini dapat setengah dari gaji. Kalau sebelum pandemik ini THR kami satu kali gaji," jelasnya.