Pria di Karangasem Hamili Anak di Bawah Umur
INCP dilaporkan ke polisi karena menikahi perempuan lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karangasem, IDN Times - Pria disabilitas tuna rungu dari Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem berinial INCP memerkosa anak di bawah umur berinisial LRN (16), hingga melahirkan seorang anak. Kasus ini mencuat setelah LRN hamil, dan INCP menikahi perempuan lain, lalu meninggalkan korban tanpa tanggung jawab.
"Kami baru gelar kasus ini untuk naik ke proses penyidikan karena sudah cukup bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Karangasem," ujar Kanit IV, Ipda I Gede Alit, pada Jumat (6/9/2024).
Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.
Baca Juga: Melihat Relasi Kuasa dalam Dating Violence Usia Remaja
Baca Juga: Skema Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Korban Disabilitas
1. INCP memanipulasi korban dengan cara menjalin hubungan asmara
INCP menggunakan relasi kuasanya untuk memanipulasi korban dengan cara menjalin hubungan asmara. Perempuan yang juga tuna rungu ini tak cukup umur untuk menentukan konsen (persetujuan). LRN hamil, dan telah melahirkan anaknya di Kabupaten Buleleng.
"Satu faktor utama laporan ini adalah tidak bertanggungjawabnya terlapor yang menikah dengan perempuan lain. Saat ini, korban sudah melahirkan anaknya di Buleleng," tambah Alit.