Polres Klungkung Ungkap Peredaran 175 Paket Sabu
Mereka dulunya pemakai yang kini jadi pengedar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kungkung, IDN Times - Lima tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung dalam kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2024. Dari lima tersangka tersebut, beredar sebanyak 175 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, pengungkapan kasus narkoba kali ini merupakan terbesar sepanjang 2024.
"Ada 175 paket dari kelima tersangka dengan berat 115,35 gram bruto," kata Letsoin didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kamis (19/9/2024).
Kelima tersangka berinisial IPVA, INS alias D, DF, IWW, dan IKS. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda di Kabupatwn Klungkung. Dua tersangka INS dan DF merupakan residivis kasus narkoba.
1. Pengungkapan berawal di Kecamatan Dawan
Penangkapan para tersangka berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan, serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
"TKP pertama di Kecamatan Dawan yang berhasil menangkap tersangka berinisial IPVA di pinggir Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan, Dawan," jelasnya.
Lokasi kedua juga di Dawan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial INS alias D.