TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sat Narkoba Amankan 1,4 Kilogram Ganja di Nusa Penida Bali

Hei, buat apa sih bawa-bawa itu ke Nusa Penida?

ilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Klungkung, IDN Times - Ganja seberat 1,4 kilogram diamankan oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Klungkung dari tangan seorang warga Nusa Penida berinisial I Dewa Made WTN (41). Pria asal Desa Batununggul di Kecamatan Nusa Penida tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mengaku menyimpan ganja sebanyak itu untuk ketersediaan selama setahun. Atas temuan ini, polisi melakukan pendalaman kasus.

Baca Juga: Pengelola Hotel dan Restoran di Nusa Penida Belum Urus IMB Bersyarat

Baca Juga: Ingat Ya, Ambulans Laut di Nusa Penida Gratis Khusus Pasien Darurat

1. Ganja diterima melalui jasa ekspedisi pengiriman barang

Polres Klungkung tangkap 6 tersangka narkoba. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Willa Jully Nendissa, menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan tersangka, Rabu (28/4/2021) lalu. Ketika itu polisi sempat menerima informasi kalau ada warga yang mengambil ganja melalui ekspedisi jasa pengiriman barang.

"Pelaku ini membeli ganja dari seseorang di Medan, lalu ganja ini dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman barang," jelas Willa, Kamis (29/4/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan, Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan ganja seberat 1,4 kilogram.

"Ganja yang kami amankan dari tangan pelaku sampai seberat 1,4 Kilogram," ungkapnya.

2. Tersangka mengaku untuk ketersediaan setahun

Polres Klungkung menangkap enam tersangka narkoba. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Setelah melakukan pendalaman, diketahui tersangka menyimpan ganja dalam jumlah banyak untuk ketersediaan selama setahun.

"Ganja itu pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Memang sengaja disimpan banyak, untuk konsumsi selama setahun," ungkap Willa.

Meskipun dari pengakuannya seperti itu, pihaknya tetap melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penyuplai narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar.

Berita Terkini Lainnya