Sat Narkoba Amankan 1,4 Kilogram Ganja di Nusa Penida Bali
Hei, buat apa sih bawa-bawa itu ke Nusa Penida?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Ganja seberat 1,4 kilogram diamankan oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Klungkung dari tangan seorang warga Nusa Penida berinisial I Dewa Made WTN (41). Pria asal Desa Batununggul di Kecamatan Nusa Penida tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mengaku menyimpan ganja sebanyak itu untuk ketersediaan selama setahun. Atas temuan ini, polisi melakukan pendalaman kasus.
Baca Juga: Pengelola Hotel dan Restoran di Nusa Penida Belum Urus IMB Bersyarat
Baca Juga: Ingat Ya, Ambulans Laut di Nusa Penida Gratis Khusus Pasien Darurat
1. Ganja diterima melalui jasa ekspedisi pengiriman barang
Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Willa Jully Nendissa, menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan tersangka, Rabu (28/4/2021) lalu. Ketika itu polisi sempat menerima informasi kalau ada warga yang mengambil ganja melalui ekspedisi jasa pengiriman barang.
"Pelaku ini membeli ganja dari seseorang di Medan, lalu ganja ini dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman barang," jelas Willa, Kamis (29/4/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan ganja seberat 1,4 kilogram.
"Ganja yang kami amankan dari tangan pelaku sampai seberat 1,4 Kilogram," ungkapnya.