TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Bulan Ini Imigrasi Bali Deportasi 40 WNA

Semoga tidak ada lagi turis yang meresahkan di Bali

Ilustrasi koper traveling (IDN Times/Dwi Agustiar)

Denpasar, IDN Times - Dalam rentang waktu tiga bulan terakhir Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi 40 warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum di Bali. Jumlah itu didominasi oleh WNA dari Rusia.

Mereka harus dipulangkan kembali ke asalnya karena beberapa sebab. Yaitu tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay). Sedangkan sisanya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga: Petugas Ciduk Turis AS Gara-gara Mabuk di Bandara Ngurah Rai

Baca Juga: 90 WNA di Bali Mendekam di Penjara, Paling Banyak Warga Rusia 

1. WNA yang melawan petugas saat ditilang telah dideportasi

Pihak Imigrasi Ngurah Rai saat melakukam deportasi terhadap WNA. (Instagram.com/imngurahrai)

Dalam kurun 31 Maret 2023 sampai 2 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 8 WNA. Kedelapan WNA tersebut dengan rincian 4 WNA asal Filipina berinisial MLGC, JRC, JDC, JTCO; serta 2 WNA asal Uzbekistan berinisial SE dan DE karena overstay.

Kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran perundang-undangan. Termasuk WNA asal Australia berinisial MLD (53) yang pernah viral di media sosial (medsos) karena melanggar lalu lintas, dan melawan polisi yang sedang bertugas. Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasinya pada 31 Maret 2023 lalu.

"Kami berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan orang asing dan penindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Senin (3/4/2023) malam.

2. Warga Rusia mendominasi WNA yang dideportasi

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok.IDNTimes/Angkasa Pura I)

Menurut Sugito, Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy). aitu hanya orang asing yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Sugito menjabarkan rincian pelanggaran yang dilakukan oleh 40 WNA dan telah dideportasi. Yaitu:

  • Tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal (overstay): 26 WNA
  • Melanggar peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal: 14 WNA

Berikut daftar negara asal WNA yang dideportasi:

  • Rusia: 14 orang
  • Filipina: 4 orang
  • Amerika Serikat: 3 orang
  • Arab Saudi: 3 orang
  • Britania Raya: 3 orang
  • Nigeria: 3 orang
  • Italia: 2 orang
  • Uzbekistan: 2 orang
  • Australia: 1 orang
  • Kirgiztan: 1 orang
  • Latvia: 1 orang
  • Prancis: 1 orang
  • Uganda: 1 orang
  • Yordania: 1 orang).
Berita Terkini Lainnya