Tiga Bulan Ini Imigrasi Bali Deportasi 40 WNA
Semoga tidak ada lagi turis yang meresahkan di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Dalam rentang waktu tiga bulan terakhir Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi 40 warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum di Bali. Jumlah itu didominasi oleh WNA dari Rusia.
Mereka harus dipulangkan kembali ke asalnya karena beberapa sebab. Yaitu tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay). Sedangkan sisanya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Baca Juga: Petugas Ciduk Turis AS Gara-gara Mabuk di Bandara Ngurah Rai
Baca Juga: 90 WNA di Bali Mendekam di Penjara, Paling Banyak Warga Rusia
1. WNA yang melawan petugas saat ditilang telah dideportasi
Dalam kurun 31 Maret 2023 sampai 2 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 8 WNA. Kedelapan WNA tersebut dengan rincian 4 WNA asal Filipina berinisial MLGC, JRC, JDC, JTCO; serta 2 WNA asal Uzbekistan berinisial SE dan DE karena overstay.
Kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran perundang-undangan. Termasuk WNA asal Australia berinisial MLD (53) yang pernah viral di media sosial (medsos) karena melanggar lalu lintas, dan melawan polisi yang sedang bertugas. Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasinya pada 31 Maret 2023 lalu.
"Kami berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan orang asing dan penindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Senin (3/4/2023) malam.