Guru yang Cabuli Murid SD di Karangasem Divonis 8 Tahun Penjara
SA sempat menyangkal lakukan pelecehan seksual ke muridnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karangasem, IDN Times - Oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karangasem berinisial SA (45), divonis penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Amlapura. SA terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk di kelas VI SD.
Selain divonis 8 tahun penjara, SA juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Tindakannya itu membuat geram warga setempat. Selain itu, korban juga mengalami trauma.
1. SA terbukti secara sah membujuk seorang anak untuk melakukan tindakan cabul
Sidang putusan terhadap SA digelar di Pengadilan Negeri Karangasem, Kamis (21/12/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap SA.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap Juru Bicara PN Amlapura, Aditayoga Nugraha, Jumat (22/12/2023).
Selain penjara, SA juga dikenakan denda Rp 1 Miliar, dengan subsider 6 bulan penjara. Artinya, jika denda tidak mampu dibayar, maka SA harus mendekam lagi di penjara selama 6 bulan.
"Sehingga apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan (penjara) selama 6 bulan," ungkap Aditayoga.
Baca Juga: Bali United Vs Persib, Laga dengan Penonton Terbanyak di Stadion Dipta