TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekayasa Penculikan di Tabanan Naik Menjadi Keterangan Palsu

Remaja yang sudah bersuami ini dan bapak mertuanya mengaku

Instagram.com/idntimes.video

Tabanan, IDN Times - Kasus rekayasa penculikan disertai percobaan perkosaan DA (18) asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kini berubah menjadi kasus keterangan palsu.

"Dari pemeriksaan, DA dan mertuanya mengakui jika penculikan dan percobaan  perkosaan adalah rekayasa yang mereka buat. Sehingga kasus ini kami proses menjadi kasus keterangan palsu," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Penculikan Remaja di Tabanan Hanya Rekayasa, Ngaku Takut Pulang Malam

Baca Juga: Remaja yang Rekayasa Penculikan di Tabanan Tes Psikologi

1. Kasus DA masih menunggu pemeriksaan psikolog dan psikiater

Ranefli mengungkapkan, DA dan ayah mertuanya masih dalam proses pemeriksaan untuk kasus keterangan palsu. Pihaknya juga sudah memeriksa saksi, dalam hal suami dan warga yang menemukan DA. Berdasarkan pemeriksaan, cerita penculikan dan percobaan perkosaan itu tidak benar, sehingga kasus ini (penculikan dan percobaan perkosaan) dihentikan.

Polres Tabanan kini akan mendalami kasus keterangan palsu yang dilakukan oleh DA. DA bersama ayah mertuanya bekerja sama dalam membuat cerita rekayasa, berdasarkan hasil pemeriksaan.

Keduanya juga telah sudah menjalani pemeriksaan psikolog dari tim Polda Bali dan psikater dari tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan.

"Sekarang tinggal menunggu hasilnya," terangnya.

2. DA beserta ayah mertuanya menjalani tes psikologi dan psikiater untuk menentukan kelayakan sebagai tersangka atau tidak

Suasana ruangan konseling PPA Polres Tabanan saat Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menemui korban DA, Rabu (4/5/2022). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Ranefli memaparkan, dalam menangani kasus DA dan ayah mertuanya memerlukan kehati-hatian. Untuk itu perlu menjalani tes intelektual dan kondisi kejiwaannya melalui psikolog serta pskiater.

Apabila dari hasil tes bersama bukti-buktinya mendukung DA dan ayah mertua menjadi tersangka, maka tentu mereka akan dikenakan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

"Tetapi dari kasus ini tidak dipaksakan harus menjadi tersangka. Kita tangani hati-hati. Kita harus menelisik dulu awal kronologi, latar belakang pendidikan, dan niatnya mereka membuat cerita ini. Apabila mengarah bisa dibebaskan, maka tentu dibebaskan. Tetapi jika dari bukti yang ada ditetapkan menjadi tersangka, akan ditetapkan jadi tersangka," jelas Ranefli.

Berita Terkini Lainnya