PPKM Level 3 Tidak Berpengaruh di Tempat Wisata Tabanan
Semoga gak naik ke Level 4 ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, DIY, Balim dan Bandung Raya, Selasa (8/2/2022). Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Pemerintah Pusat menaikkan status karena tingginya kasus, namun tracing rendah. Kebijakan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 dan berlaku sampai 14 Februari 2022 mendatang.
Bali sendiri termasuk satu dari tiga provinsi di Indonesia yang mengalami peningkatan kasus harian tertinggi, melebihi jumlah kasus Delta. Tambahan kasus COVID-19 di Bali pernah menyentuh angka 2000 lebih tinggi dari puncak harian kasus Delta sebesar 1900 kasus.
Penerapan Level 3 ini, artinya mengatur kunjungan ke tempat wisata hanya sebesar 25 persen dari kuota dalam satu waktu. Meski demikian, kenaikan level tersebut diyakini tidak memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan ke Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Tabanan. Berikut ini ulasannya.
Baca Juga: Hotel Karantina di Bali Jual Paket Nginap 5 Hari 4 Malam, Ini Tarifnya
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Tabanan dan Jenis yang Digunakan
1. Penerapan PPKM Level 3 tidak berdampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan di DTW Ulun Danu Beratan
Ketua Pengelola DTW Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika, mengatakan kunjungan wisatawan di hari pertama PPKM Level 3 tidak berdampak signifikan.
"Kunjungan sempat turun pada Senin (7/2/2022) karena disebabkan oleh hujan intensitas tinggi. Kami optimis jika cuaca mendukung membuat angka kunjungan kembali normal," ujarnya, Selasa (8/2/2022) lalu.
Semenjak dibuka kembali selama pandemik, kunjungan di DTW Ulun Danu Beratan sebanyak 500 orang per hari. Sementara jika kondisi hujan, jumlah kunjungannya menurun hingga 200 orang per hari.
Mustika memprediksi, penerapan PPKM Level 3 kecil pengaruhnya terhadap kedatangan wisatawan ke Ulun Danu Beratan. Sebab dalam kebijakan tersebut, pemerintah masih mengizinkan tempat wisata dibuka meski kuota jumlahnya diturunkan menjadi 25 persen dalam satu waktu.
Selama ini DTW Ulun Danu Beratan mampu menampung 8 ribu orang dalam satu waktu setiap hari. Sehingga 25 persen dari jumlah ini adalah 2 ribu orang dalam satu waktu.
"Selama pandemik, jumlah dua ribu orang dalam kawasan per satu waktu ini tidak pernah terlampaui. Jadi penerapan PPKM Level 3 kecil pengaruhnya dengan kunjungan wisatawan di DTW Ulun Danu Beratan saat ini," kata Mustika.