TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

20 Daftar Puskesmas di Tabanan yang Melayani Rapid Test Gratis

Tapi ada syaratnya ya

Ilustrasi rapid test (IDN Times / Haikal)

Tabanan, IDN Times - Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan syarat bagi keluar-masuk Bali harus memiliki surat keterangan rapid test untuk yang melewati jalur laut dan darat, hingga tes swab untuk jalur udara.

Layanan rapid test bagi pelaku perjalanan jalur laut atau dara sudah bisa dilakukan di setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Tabanan. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan layanan ini. Jika syarat dipenuhi, maka pemeriksaan diberikan secara gratis.

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

Baca Juga: Syarat Masuk ke Pulau Bali Makin Ketat!

1. Pemeriksaan rapid test bisa dilakukan di 20 puskesmas seluruh wilayah Tabanan

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tabanan dr Nyoman Suratmika. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika, mengatakan awalnya Tabanan fokus layanan pemeriksaan rapid tes sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan, di Puskesmas Tabanan III.

"Tetapi saat ini seluruh puskesmas di Tabanan yang berjumlah 20 puskesmas sudah siap memberikan layanan ini. Karena itu layanan rapid test bagi pelaku perjalanan ditetapkan bisa dilaksanakan di 20 puskesmas ini," ujar Suratmika, Jumat (29/5).

Baca Juga: Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya

2. Ini syarat untuk mendapatkan rapid test:

Petugas menunjukan hasil reaktif rapid test acak beberapa waktu lalu, Dok. IDN Times

Bagi pelaku perjalanan jalur laut atau darat yang ingin mendapatkan surat keterangan rapid test tidak sembarangan. Harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Menurut Suratmika, puskesmas baru akan melakukan pemeriksaan bagi mereka apabila menunjukkan satu item syarat di bawah ini:

  • Surat tugas eselon II bagi ASN (Aparatur Sipil Negara)
  • Surat tugas dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  • Surat tugas pimpinan organisasi nonpemerintah
  • Surat keterangan pimpinan perusahaan menyatakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
  • Surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh Perbekel bahwa ada kematian keluarga, keluarga sakit keras, atau tidak punya pekerjaan lagi
  • Surat keterangan dari pimpinan universitas atau kepala sekolah.

Jika tidak membawa satu dari syarat tersebut, maka pemeriksaan rapid test tidak dilayani oleh puskesmas.

3. Biaya pemeriksaannya gratis

Drive Thru Rapid Test metode Vena oleh rumah sakit BIMC Siloam Nusa Dua (IDN Times/Ayu Afria)

Jika memenuhi satu syarat di atas, maka pelaku perjalanan tidak dipungut biaya alias gratis. Lalu bagaimana jika ada pelaku perjalanan yang tidak membawa persyaratan tetapi mau membayar?

Menurut Suratmika, tujuan dari syarat rapid test bagi pelaku perjalanan adalah untuk pembatasan. Jadi puskesmas hanya melayani rapid test untuk pelaku perjalanan yang memenuhi syarat.

"Puskesmas hanya melayani yang memenuhi syarat sesuai perintah Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19," kata Suratmika.

Dalam melaksanakan pemeriksaan rapid test, masing-masing puskesmas memiliki satu sampai dua kotak yang berisi 20 tes kit per kotak. Jika stok ini berkurang, maka akan dimintakan kembali ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

"Untuk layanan rapid test bagi pelaku perjalanan hanya dilakukan di puskesmas," jelas Suratmika.

Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh

Berita Terkini Lainnya