Warga Desa Adat Kota Tabanan yang Keluyuran Malam Didenda Rp250 Ribu
Termasuk bertamu di atas jam 10 malam guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Sebanyak 24 Banjar Adat di Desa Adat Kota Tabanan sepakat menetapkan Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 tahun 2020 Tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19.
Pararem itu mengatur sejumlah aturan dan denda bagi warga desa adat di Kota Tabanan yang tidak menggunakan masker, melanggar jam buka atau tutup warung tradisional dan toko modern, hingga bertamu lewat jam yang telah ditentukan. Rencananya, perarem ini akan diterapkan mulai Rabu (9/9/2020). Berikut ini selengkapnya.
Baca Juga: Catat Ya! Rapid Test dan Swab Ibu Hamil di RSUD Tabanan Gratis
Baca Juga: Mau Konsultasi Kesehatan? Ini Daftar Nomor Telepon Dokter di Tabanan
1. Perarem tersebut sudah disosialisasikan dan Standar Operasionalnya (SOP) sedang disusun
Bendesa Adat Kota Tabanan, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta, mengatakan pararem ini disahkan pada tanggal 19 Juli 2020 lalu. Pihak Desa Ada Kota Tabanan kemudian melakukan sosialisasi secara bertahap ke banjar-banjar adat.
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke 24 banjar adat. Saat ini sedang disusun SOP-nya sebagai acuan satgas (Satuan Petugas) gotong royong di masing-masing banjar adat untuk menerapkan aturan dan sanksi yang tertuang dalam pararem ini," ujar Siwa Genta, Rabu (3/9/2020).
Pararem Desa Adat Kota Tabanan Nomor 5 Tahun 2020 terdiri dari 10 bab dan 37 pasal.
"Bab lima mengatur mengenai pembatasan kegiatan yang terkait dengan bab 9 pasal 35 yang mengatur tentang sanksi," tambahnya.
Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?