Cara Mendapatkan Vaksin Booster di Tabanan Bali
Bisa daftar secara mandiri kok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times- Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Kabupaten Tabanan sendiri telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan vaksinasi booster usia 18 tahun ke atas. Bagi masyarakat Tabanan dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin mendapatkan vaksin booster, begini caranya.
Baca Juga: Omicron Masuk Bali, Dinkes Tabanan Imbau Tak Perlu Ditanggapi Panik
1. Tabanan memberikan vaksinasi booster untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Susila, mengatakan Kabupaten Tabanan memenuhi syarat untuk menjalankan vaksinasi booster COVID-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Pencapaian vaksinasi dosis pertama di Tabanan sudah di atas 90 persen, dan dosis keduanya di atas 80 persen.
"Jika suatu kabupaten vaksinasi dosis satunya di atas 70 persen dan dosis dua di atas 60 persen, maka bisa melakukan vaskinasi booster untuk usia 18 tahun ke atas. Jika di bawah persyaratan itu, yaitu vaksinasi dosis satu di bawah 70 persen dan vaksinasi dosis dua di bawah 60 persen, maka vaksinasi diprioritaskan pada lansia dan kelompok rentan," ujar Susila, Rabu (12/1/2021).