Syarat Alih Status Izin Tinggal WNA di Bali
Berkaca dari temuan kerangka WNA asal Spanyol di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Belum lama ini masyarakat Bali digemparkan dengan penemuan kerangka Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Mario LLobet Esteban, di wilayah Kabupaten Badung. Diduga korban sudah meninggal dunia sejak 6 tahun lalu. Saat ditemukan, diketahui bahwa rumah korban dalam keadaan penuh belukar dan sangat tidak terawat.
Kejadian tersebut menimbulkan banyak tanya di kalangan masyarakat. Mengapa sampai tidak ada yang mengetahui kondisi korban? Akhirnya Kepala Lingkungan Nusa Permai, I Wayan Nalo, memberikan penjelasan dan mengungkapkan bahwa selama ini yang bersangkutan memang tidak pernah melapor.
Berkaca dari kejadian tersebut, perlu diketahui bahwa ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh WNA yang tinggal di wilayah Indonesia, termasuk Bali. Begitu pula apabila mereka ingin melakukan alih status izin tinggalnya. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, www.imigrasi.go.id, berikut syarat dan prosedur alih status izin tinggal WNA dengan visa kunjungan.
Baca Juga: Teka-teki Kerangka WNA Spanyol di Bali Terungkap, Ini Kesaksian Kaling
Baca Juga: Fakta Temuan Kerangka WNA Asal Spanyol di Bali, Diduga Sudah 6 Tahun
1. Perpanjangan hanya dapat dilakukan paling banyak 4 kali berturut-turut
Perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi WNA pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan, yakni dengan indeks visa B211A, B211B, B211C, hanya dapat dilakukan paling banyak 4 kali berturut-turut. Selain itu, perpanjangan izin tinggal kunjungan tidak langsung untuk jangka waktu yang lama. Melainkan hanya diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya izin tinggal kunjungan.
Bagi WNA yang akan melakukan permohonan, pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir. Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut.