2 Kurir Narkoba Jaringan LP di Denpasar Terancam Penjara Seumur Hidup
Kenapa narkoba bisa dikendalikan dari dalam penjara ya?~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sugiastini (32) dan Novi (30) kini harus menyesali perbuatannya. Dua kurir narkoba ini diancam hukuman seumur hidup dan denda Rp1,2 miliar. Bagaimana ceritanya?
Baca Juga: Ketua DPRD Klungkung Klarifikasi, Akui Anaknya Terlibat Kasus Narkoba
1. Mereka ditangkap di Jalan Pulau Moyo
Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan, mengungkapkan keduanya berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, tim dari Satres Narkoba Polresta Denpasar bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, petugas melihat yang bersangkutan melintas di Jalan Pulau Moyo, Senin (3/12) lalu. Sesaat kemudian, keduanya berhasil diamankan.
"Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, saat penggeledahan badan nihil barang bukti," katanya, Kamis (6/12).