Aduh! Brosur TPA di Mana Bayi Meninggal ini Hasil dari Browsing Google
TPA di Denpasar ini membohongi publik dong?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dalam kasus meninggalnya bayi tiga bulan berinisial ENA, di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar.
Dua tersangka tersebut bernama Listiana alias Tina (39) sebagai perawat, dan Ni Made Sudiana Putri (39) alias Bu Made yang merupakan pemilik TPA. Saat ditelusuri ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, TPA tersebut tidak memiliki izin dan perawatnya tak memiliki keahlian khusus dalam perawatan anak, khususnya bayi.
1. Kejahatan ini murni kelalaian perawat dan jadi penanggung jawab pemiliknya
Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan meninggalnya bayi tersebut murni kelalaian sang perawat. Pasalnya, bayi dibiarkan dalam posisi telungkup selama 30 menit. Saat ditemukan perawat, kondisinya sudah dalam keadaan lemas dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Bros.
Ruddi mengatakan, TPA tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun dan hanya mengantongi izin yayasan saja. Namun dari Dinas Kesehatan dan Disdikpora tidak ada izinnya.
"Memang TPA ini tak berizin," kata dia, Senin (13/5).