Anak Ketua DPRD Klungkung Terlibat Narkoba, Wayan Baru: Ia Anak Sepupu
Ia bahkan pernah jadi anggota ormas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - I Putu Suweta Aprilia (25) hanya tertunduk saat petugas menggiringnya ke Mapolresta Denpasar, Kamis (6/12) pagi. Ia ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama tim Counter Transnasional Organized Crime (CTOC), Selasa (4/12) lalu. Ia ternyata masih ada kerabat dengan Ketua DPRD Klungkung.
Baca Juga: Bale Bengong Terbang Terbawa Puting Beliung, Hajar Rumah di Klungkung
1. Polisi menyebut jika pelaku adalah anak Ketua Dewan
Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan yang didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Aris Purwanto, mengungkapkan pelaku adalah anak dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, I Wayan Baru. Ia ditangkap di rumahnya Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur pada Selasa (4/12) lalu.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu kita mencurigai seseorang dan terungkap ada 0,28 gram sabu. Tersangka akui ini miliknya. Ia merupakan anak dari Ketua DPRD Klungkung," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Klungkung Klarifikasi, Akui Anaknya Terlibat Kasus Narkoba
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Saat itu tersangka terlihat di Jalan Hangtuah, Denpasar dan petugas yang membuntutinya langsung melakukan penangkapan. Petugas menemukan sabu seberat 0,28 gram. Setelah itu petugas lantas menggeledah rumah pelaku dan kembali mengamankan satu paket sabu dengan berat yang sama.
“Pelaku membeli dari seseorang biasa dipanggil Roby dan masih didalami. Tersangka membeli dengan cara transfer lalu barangnya ditempel,” tegasnya.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU R1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.