Alit Wiraputra Resmi Laporkan Anak eks Gubernur Bali Terkait Penipuan
Ketua Kadin Bali resmi menyeret 3 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, AA Alit Wiraputra, yang kini ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi melaporkan Made Jayantara, Putu Pasek Sandoz Prairottama, dan Candrawijaya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (29/4) siang. Mereka diadukan karena diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan penadahan.
"Sehingga kami mengadukan ketiganya dengan dugaan tindak pidanan penipuan, penggelapan, dan penadahan," kata kuasa hukum Alit, Gusti Randa di Mapolda Bali, Senin (29/4).
Sekadar diketahui, Alit terlibat kasus penggelapan uang dengan korban seorang pengusaha asal Jakarta bernama Sutrisno Lukito Disastro. Alit dan Sutrisno saat itu sepakat untuk membuat perusahaan PT BSM (Bangun Segitiga Emas) untuk proyek pengembangan pelabuhan Benoa tahun 2013, bekerja sama dengan PT Pelindo III.
1. Tiga orang yang dilaporkan turut terima aliran dananya
Gusti Randa menjelaskan, kliennya melaporkan tiga orang tersebut lantaran diduga ikut menerima aliran dana. Sehingga jika Alit disebut melakukan penipuan sekitar Rp16 miliar terhadap Sutrisno Lukito Disastro, maka tiga orang yang disebut di atas menerima sebagian besarnya.
"Kami mengadukan orang-orang yang diduga menerima aliran dana dari klien kami. Maka kami dapat buktikan bahwa uang tersebut sebagian besar telah diterima oleh tiga orang ini," kata dia.