2 Orang Ditahan, Akui Terima Uang Rp26 Miliar dari Eks Wagub Bali
Waduh. Bisa dibilang mafia tanah gak sih kasus ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menahan dua tersangka, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Rabu (10/4) sore. Keduanya dianggap terlibat aktif dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Pecatu, yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dengan korban Alim Markus, pemilik Maspion Group.
1. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku menerima uang dari mantan Wagub Bali
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Keduanya mengakui telah menerima aliran dana dari eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Sudikerta telah ditahan terlebih dahulu pada Kamis (4/4) pasca ditangkap di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
"Wayan Wakil dan Anak Agung ditahan," katanya, Rabu (10/4) sore.