TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 WNA Kasus Pengeroyokan di Bali Belum Dideportasi

Kasus ini agak rumit sih. Mereka saling lapor

Kasus viral pengeroyokan di depan sebuah vila daerah Tibubeneng, Kuta Utara. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, belum memutuskan jadwal pendeportasian empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang viral karena kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu. Mereka adalah tiga orang Warga Ukraina berinisial ZO (54), VK (29), ID (37), serta satu orang warga Rusia berinisial AT (48).

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, telah menyerahkan keempat orang tersebut ke Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Jumat (4/2/2022) lalu. Mengapa belum ada jadwal pendeportasian?

Baca Juga: 4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Dideportasi, Ini Alasannya

Baca Juga: Berharap Turis Asing Datang, Bali Siapkan 60 Hotel Karantina

1. Ada kemungkinan pelakunya lebih dari dua orang WNA yang kini menjadi buronan

Ki-ka: Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Surawan. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jamaruli mengatakan, jadwal pendeportasian ini belum ditentukan karena pihak Imigrasi Ngurah Rai masih melakukan pemeriksaan kepada empat orang tersebut. Jika hasilnya sudah keluar, maka mereka akan dideportasi.

Saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus ini. Karena pelakunya disebut lebih dari dua orang WNA yang kini menjadi buronan.

“Untuk pendeportasian tentunya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kita tunggu hasilnya seperti apa nanti. Apakah bisa dalam waktu dekat, atau memang segera kita deportasi dari Bali,” jelasnya, Selasa (8/2/2022).

Namun apabila hasil pemeriksaan mereka (Empat WNA yang sudah diamankan) nanti keluar lebih dulu dibandingkan penangkapan buronan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan empat orang tersebut akan dideportasi secara terpisah.

2. Imigrasi menemukan penyalahgunaan izin tinggal

rayaparvaz.com

Jamaruli mengungkapkan, empat orang WNA tersebut mengantongi visa kunjungan dan ada yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun mereka melakukan kegiatan di Bali tidak sesuai dengan izin kunjungannya. Sehingga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Visa yang masing-masing mereka miliki adalah ada yang visa kunjungan, ada juga yang KITAS,” terangnya.

Berita Terkini Lainnya