4 WNA Kasus Pengeroyokan di Bali Belum Dideportasi
Kasus ini agak rumit sih. Mereka saling lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, belum memutuskan jadwal pendeportasian empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang viral karena kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu. Mereka adalah tiga orang Warga Ukraina berinisial ZO (54), VK (29), ID (37), serta satu orang warga Rusia berinisial AT (48).
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, telah menyerahkan keempat orang tersebut ke Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Jumat (4/2/2022) lalu. Mengapa belum ada jadwal pendeportasian?
Baca Juga: 4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Dideportasi, Ini Alasannya
Baca Juga: Berharap Turis Asing Datang, Bali Siapkan 60 Hotel Karantina
1. Ada kemungkinan pelakunya lebih dari dua orang WNA yang kini menjadi buronan
Jamaruli mengatakan, jadwal pendeportasian ini belum ditentukan karena pihak Imigrasi Ngurah Rai masih melakukan pemeriksaan kepada empat orang tersebut. Jika hasilnya sudah keluar, maka mereka akan dideportasi.
Saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus ini. Karena pelakunya disebut lebih dari dua orang WNA yang kini menjadi buronan.
“Untuk pendeportasian tentunya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kita tunggu hasilnya seperti apa nanti. Apakah bisa dalam waktu dekat, atau memang segera kita deportasi dari Bali,” jelasnya, Selasa (8/2/2022).
Namun apabila hasil pemeriksaan mereka (Empat WNA yang sudah diamankan) nanti keluar lebih dulu dibandingkan penangkapan buronan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan empat orang tersebut akan dideportasi secara terpisah.