TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Ukraina Dideportasi Melalui Jakarta Setelah Rehabilitasi di Bali

Dia terlibat kasus narkoba

Pendeportasian warga negara asing asal Ukraina melalui Bandar Udara Soekarno–Hatta (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Seorang Warga Ukraina bernama Mykyta Olkhovskyi (34) dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno–Hatta, pada Kamis (4/6) pukul 19.00 WIB. Warga Ukraina ini pernah berurusan dengan hukum di Bali karena terlibat kasus narkotika. Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Daftar Wilayah Indonesia yang Terapkan Normal Baru, Bali Tak Termasuk

1. Olkhovskyi sudah selesai menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Bali

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Wisnu Hidayat menjelaskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PNDps, Olkhovskyi telah selesai menjalani masa rehabilitasi medis Narkotika Golongan I di Yayasan Kasih Kita (YAKITA) Bali selama satu tahun. Sebelum dideportasi, ia juga telah menjalani tes swab di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana (Unud).

2. Ia ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan

IDN Times/Ayu Afria Ulita

Menurut Wisnu, Olkhovskyi masuk dalam daftar penangkalan selama enam bulan. Ia dideportasi menggunakan penerbangan GA-88 dan B2 868 pukul 22.59 WIB, tujuan Jakarta–Amsterdam–Minsk.

"Warga Negara Ukraina tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," terangnya, Jumat (5/6).

Berita Terkini Lainnya