Warga Ukraina Dideportasi Melalui Jakarta Setelah Rehabilitasi di Bali
Dia terlibat kasus narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Seorang Warga Ukraina bernama Mykyta Olkhovskyi (34) dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno–Hatta, pada Kamis (4/6) pukul 19.00 WIB. Warga Ukraina ini pernah berurusan dengan hukum di Bali karena terlibat kasus narkotika. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Daftar Wilayah Indonesia yang Terapkan Normal Baru, Bali Tak Termasuk
1. Olkhovskyi sudah selesai menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Bali
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Wisnu Hidayat menjelaskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PNDps, Olkhovskyi telah selesai menjalani masa rehabilitasi medis Narkotika Golongan I di Yayasan Kasih Kita (YAKITA) Bali selama satu tahun. Sebelum dideportasi, ia juga telah menjalani tes swab di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana (Unud).