Tahanan Kejati Bali Asal Lebanon Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai
Kabur dari pengawasan imigrasi Bali. Bagaimana ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Seorang warga negara Lebanon, Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad Alias Patistota, dikabarkan kabur dari tahanan Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Senin (28/10). Kasus ini terbongkar setelah pihak Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan, membeberkan informasi bahwa adanya permintaan ekstradisi Rabie Ayad dari pemerintahan Amerika yang sudah diputus dan ada penetapan dari Pengadilan Tinggi, karena melakukan kejahatan skimming sebesar Rp7 triliun di Amerika.
“Tetapi kami titipkan di imigrasi ternyata lepas. Ini yang memang jadi perhatian kemarin. Dari Lebanon. Tanyakan ke imigrasi saja. Karena kami nitipnya ke imigrasi kemarin. Kabur katanya, kabur dari pengawasan imigrasi,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Kamis (7/11) lalu.
1. Rabi Ayad merupakan termohon ekstradisi Pemerintah Amerika yang sudah dinyatakan bebas
Kepala Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Amran Aris, mengungkap, hari Rabu (23/10) lalu, tim Kejaksaan mengeluarkan Surat Kejaksaan Negeri Badung Nomor B-2490/N.1.18/Eku.2/10/2019 tertanggal 23 Oktober 2019, yang berisi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019.
Surat itu berisi putusan untuk memerintahkan termohon ekstradisi Pemerintah Amerika yakni Rabie Ayad, dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Sehingga saat itu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan dan pemindahan Rabie Ayad, dari LP Kelas II A Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Status hukum yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2019 adalah bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019,” jelas Amran, Sabtu (9/11).