TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Terbaru Keluar Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai

Wajib menunjukkan hasil tes PCR yang dilengkapi barcode

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Darurat (Dok.IDN Times/Bandara Ngurah Rai)

Badung, IDN Times – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menetapkan persyaratan baru untuk keluar masuk Bali yang berlaku mulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Persyaratan baru ini disebutkan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Belakangan ini dilaporkan laju penularan COVID-19 meningkat cukup tajam.

Apa saja syarat tersebut? Berikut penjelasan dari General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry AY Sikado. 

1. Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Darurat (Dok.IDN Times/Bandara Ngurah Rai)

Herry AY Sikado mengungkapkan bahwa pelaku perjalanan melalui bandara dengan rute dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali harus memenuhi tiga persyaratan, di antaranya:

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama
  • RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dilengkapi barcode/QRCode. Rapid test Antigen tidak bisa digunakan
  • Mengisi e-HAC Indonesia

2. Pelaku perjalanan ke daerah lain tidak harus melampirkan sertifikat vaksin

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Darurat (Dok.IDN Times/Bandara Ngurah Rai)

Sementara itu, berikut persyaratan pelaku perjalanan selain dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali:

  • Tidak menggunakan kartu vaksin
  • RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Rapid test Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemik COVID-19. Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemik COVID-19.

3. Bagi yang belum divaksinasi bisa melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Darurat (Dok.IDN Times/Bandara Ngurah Rai)

Bagi calon penumpang yang belum divaksinasi karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat keterangan dari dokter spesialis
  • RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dilengkapi barcode/QRCode

Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif, namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan. Calon penumpang tersebut juga diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Berita Terkini Lainnya