Tilep Pajak Perusahaan Rp463 Juta, Rumah Warga Disita
Peristiwa ini terjadi di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyita rumah milik tersangka berinisial NKW yang berada di wilayah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (14/10/2023). Sebab tersangka melakukan tindakan memberikan keterangan yang tidak benar untuk pelaporan pajak, hingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp463.890.000.
Penyitaan ini dilakukan oleh Dirjen Pajak Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan memasang spanduk.
1. Tersangka sudah diberikan kesempatan sebelum dilakukan penyitaan
Kepala Kantor DPJ Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengatakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 tanggal 6 Oktober 2023, dan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tanggal 6 Oktober 2023. Tersangka NKW merupakan penanggung jawab pajak pada PT DMSM, yang bergerak di bidang jasa pengurusan legal (jasa pengurusan perizinan, SIUP, IMB dan lainnya).
Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan himbauan kepada NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), NKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan, NKW tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.