TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tilep Pajak Perusahaan Rp463 Juta, Rumah Warga Disita

Peristiwa ini terjadi di Bali

DIrjek Pajak Bali menyita rumah di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyita rumah milik tersangka berinisial NKW yang berada di wilayah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (14/10/2023). Sebab tersangka melakukan tindakan memberikan keterangan yang tidak benar untuk pelaporan pajak, hingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp463.890.000.

Penyitaan ini dilakukan oleh Dirjen Pajak Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan memasang spanduk.

1. Tersangka sudah diberikan kesempatan sebelum dilakukan penyitaan

DIrjek Pajak Bali menyita rumah di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Kantor DPJ Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengatakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 tanggal 6 Oktober 2023, dan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tanggal 6 Oktober 2023. Tersangka NKW merupakan penanggung jawab pajak pada PT DMSM, yang bergerak di bidang jasa pengurusan legal (jasa pengurusan perizinan, SIUP, IMB dan lainnya).

Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan himbauan kepada NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), NKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan, NKW tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.

2. Kerugian Negara mencapai Rp463 juta gara-gara keterangan yang tidak benar

DIrjek Pajak Bali menyita rumah di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara (Dok.IDN Times/istimewa)

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yaitu secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN, dan SPT Tahunan PPh Badan. Lalu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN, dan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu 1 Januari 2019 sampai 31 Desember 2020.

Hal ini sesuai dengan Pasal 39 Ayat 1 huruf c dan Pasal 39 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP).

“Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp463.890.000,” kata Nurbaeti.

Berita Terkini Lainnya