Kompolnas Soroti Kasus Pelecehan Seksual dengan Tersangka JDA

Kompolnas berharap kasus ini segera dituntaskan

Tabanan, IDN Times - Kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial dengan tersangka pelaku spritual asal Tabanan, Jero Dasaran Alit (JDA) menjadi atensi khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas mendorong kasus ini segera dituntaskan. 

Hal itu terungkap saat Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto bersama anggota dan perwakilan Kementerian PPPA RI melakukan supervisi ke Polres Tabanan, Jumat (13/10/2023). Mereka juga mendengarkan pemaparan terkait penyidikan atas kasus pelecehan  yang menimpa gadis asal Buleleng yang tinggal di Tabanan ini.

Baca Juga: Penekun Spritual Asal Tabanan Jadi Tersangka Pelecehan 

1. Kompolnas mendorong agar kasus ini segera dituntaskan

Kompolnas Soroti Kasus Pelecehan Seksual dengan Tersangka JDAIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai mendengarkan pemaparan kasus, Benny mendorong agar kasus ini cepat diselesaikan di Polres Tabanan sehingga bisa  segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar bisa dibuka di persidangan. 

"Hal ini bertujuan agar publik bisa tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Sebab, sering terjadi antara fakta yang sesungguhnya dengan yang di media sosial tidak sejalan. Melalui persidangan yang terbuka, tentu publik akan menjadi tahu fakta kejadian yang sebenarnya," ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasinya kepada Kapolres Tabanan dan jajarannya, termasuk Kapolda dan Wakapolda Bali, yang telah memberikan atensi khusus pada kasus ini, "Kasus ditangani cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka. Tentu setelah ini  ada tahapan lanjutan yang perlu diselesaikan dengan segera dan profesional," imbuhnya.

2. Polisi tidak menutup kemungkinan pemanggilan saksi lain

Kompolnas Soroti Kasus Pelecehan Seksual dengan Tersangka JDARuang konseling PPA Polres Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Terkait minimnya saksi yang memberikan kesaksian sehingga JDA menjadi tersangka, menurut Benny, tidak masalah dan sudah sesuai dengan Undang-Undang no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia mengungkap, lahirnya UU baru ini berangkat dari kondisi riil di lapangan yang dihadapi.

"Semua tahu kasus kekerasan seksual dan anak itu minim saksi. Dengan keterbatasan saksi itu, maka perumusan dalam UU dibuat demikian. Tentunya proses persidangan nanti,  hakimlah yang akan menguji fakta dan bukti yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, sudah ada tujuh saksi yang diperiksa. Penyidik juga sudah memenuhi kelengkapan alat bukti lainnya.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus sehingga tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan saksi lainnya.

3. Korban masih mengalami trauma

Kompolnas Soroti Kasus Pelecehan Seksual dengan Tersangka JDAIlustrasi korban pelecehan seksual. (Pexels.com/rodnae-prod)

Sementara kuasa hukum korban NCK (22), I Nyoman Yudara mengatakan kliennya saat ini sudah mulai membaik. "Tetapi kalau trauma karena perbuatan pelaku masih belum. Sepertinya masih membutuhkan waktu," ujarnya.

Ia melanjutkan korban NCK sudah berulangkali dimintai keterangan untuk mengetahui kronologi yang sebenarnya. "Sebab ada simpang siur informasi bahwa NCK dan pelaku suka sama suka. Tetapi tidak ada seperti itu karena NCK dan pelaku pertama kali bertemu di hari kejadian," papar Yudara.

Sebagai kuasa hukum korban, ia mengapresiasi kerja Polres Tabanan yang tidak buru-buru menetapkan tersangka. "Kalau dirunut dari pasal yang disangkakan dimana alat bukti cukup, keterangan saksi cukup, korban dan pelaku ada serta ada tindak pidana maka sudah pantas penyidik menetapkan tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Perbekel di Tabanan Harus Paham Potensi Desa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya