Penekun Spritual Asal Tabanan Jadi Tersangka Pelecehan 

JDA tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka

Tabanan, IDNTimes - Penekun spritual muda asal Tabanan yang populer di media sosial, Jero Dasaran Alit (JDA) dilaporkan ke Polres Tabanan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan atas nama NCK.

Laporan ini sendiri masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan pada 22 September 2023. Semenjak laporan tersebut masuk, JDA sudah tiga kali dipanggil ke Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan. 

Pada pemeriksaan pertama yaitu 27 September 2023 statusnya masih sebagai saksi. Kemudian ia diperiksa kembali pada Senin (9/10/2023) dan Kamis (12/10/2023). Setelah  pemeriksaan terakhir itu, JDA ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan. 

Baca Juga: Sosok 5 Penekun Spiritual Muda dari Bali, Memiliki Keunikan Tersendiri

1. JDA tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka

Penekun Spritual Asal Tabanan Jadi Tersangka Pelecehan Dok. KBR.id

Kuasa hukum JDA, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan status tersangka kliennya ini ditetapkan setelah pemeriksaan kedua. "Setelah diperiksa pada Senin (9/10/2023), keesokan harinya, kami menerima surat bahwa klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mulyawan pada Kamis (12/10/2023)

JDA dalam kasus ini disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang wanita sesuai Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman pasal ini adalah paling lama empat tahun.

Meski sudah dinyatakan tersangka, JDA tidak ditahan tetapi wajib lapor. "Tidak ditahan, hanya wajib lapor," ujar Mulyawan.

2. JDA mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku

Penekun Spritual Asal Tabanan Jadi Tersangka Pelecehan JDA (tengah) saat pemeriksaan pertama di Polres Tabanan 27 September 2023 lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Mulyawan menilai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya tersebut cukup cepat. Pihaknya masih akan mempelajari dan menggali mengenai tindakan apa yang akan dilakukan setelah penetapan status tersangka ini.

"Klien kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang," ucapnya.

Terkait statusnya sebagai tersangka, JDA mengaku tidak kaget dan ia tetap akan menjalani segala bentuk proses hukum dengan baik. "Sebagai warga negara yang taat hukum, harus dijalani dan saya tidak pernah mangkir. Selama ini juga tidak pernah terlambat datang  untuk menjalani pemeriksaan. Saya juga sudah memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui, lihat, dan rasakan," jelasnya.

3. JDA dilaporkan melakukan pelecehan seksual

Penekun Spritual Asal Tabanan Jadi Tersangka Pelecehan ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan JDA ini sempat heboh di media sosial.  Seorang perempuan dengan inisial NCK (22)  mengaku dilecehkan JDA pada  21 September 2023 di kamar kost NCK yang berlokasi di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tidak terima dengan perbuatan JDA, NCK kemudian melaporkan spiritualis muda ini ke Polres Tabanan pada 22 September 2023.

Mengenai JDA yang ditetapkan sebagai tersangka,  Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana  belum bersedia memberikan keterangan terkait hal ini.

Baca Juga: Perjalanan Jro Alit Baba dari Bali Punya Kekuatan Spiritual

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya