Praktik Penyiksaan Masih Terjadi di Indonesia
Kasus ini dibahas di Denpasar selama 2 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Bebas dari penyiksaan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Hal ini telah menjadi komitmen global yang tertuang di antaranya dalam Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman atau Perlakuan lain yang Kejam, Merendahkan Martabat dan tidak Manusiawi (Convention Against Torture/CAT). Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, dan menjadikan bagian dari hukum nasional sejak 25 tahun yang lalu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Untuk mengevaluasi pelaksanaan 25 tahun ratifikasi CAT tersebut, Komnas Perempuan bersama Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyelenggarakan Inkuiri Nasional melalui rangkaian Dengar Keterangan Umum (DKU).
Baca Juga: Derita dan Minimnya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Bali
Baca Juga: Mengenal Tokoh Feminis Abad ke-19 di Berbagai Negara
1. Diselenggarakan di 4 wilayah, gali penyebab, akar masalah tindak penyiksaan, dan ill treatment
DKU yang digagas ini diselenggarakan di 4 wilayah yaitu Medan, Manado, Denpasar, dan Jakarta. Selain DKU, juga dilakukan kegiatan background study, studi kasus, dan pemantauan. DKU ini merupakan metode Inkuiri Nasional yang digunakan KuPP sebagai upaya sistematis, transparan, dan berskala nasional untuk mendalami masalah hak-hak asasi manusia, serta para pihak dari berbagai kalangan.
Informasi dari para pihak dan ahli diarahkan pada investigasi pola-pola sistematis pelanggaran HAM, identifikasi terhadap temuan-temuan, serta rekomendasi-rekomendasi. Dengan tujuan menggali penyebab, dan akar masalah terjadinya (kembali) tindak penyiksaan dan ill treatment; baik dalam dimensi politik, hukum, ekonomi maupun sosial budaya serta keterkaitannya satu dengan yang lain.