TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usaha Disegel, Pembuang Limbah Sablon di Tukad Badung Didenda Rp2 Juta

Impas belum dendanya ya?

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar telah menutup usaha sablon milik seorang pengusaha perempuan berinisial NHY (49), yang tinggal di Jalan Pulau Misol I, Denpasar, karena mencemari air di Tukad Badung, pada Kamis (28/11). Ia telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Industri. Kini NHY dijatuhi denda setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri I A Denpasar, pada Jumat (29/11).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi menegaskan bahwa NHY terindikasi membuang limbah sablon ke Tukad Badung hingga air berubah warna menjadi merah, pada Selasa (26/11) lalu.

1. Usaha sablon NHY sudah disegel

Dok. IDN Times/ istimewa

Sayoga menyampaikan, usaha sablon Mila Batik di Jalan Pulau Misol I nomor 23 milik NHY, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, disegel sejak Kamis (28/11), berdasarkan surat keputusan nomor 188.45/2489/SATPOLPP/2019.

“Terkait penyegelan itu berlaku permanen. Namun apabila dalam perjalanan penyegelan pengusaha dapat menunjukan perizinan yang sah dari pemkot (Pemerintah kota) serta memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ada sepeti pengelolaan limbahnya sesuai ketentuan, serta persyaratan yang berlaku tentu akan dikaji dan ditinjau kembali,” terangnya.

Namun bila ada yang coba-coba melabrak dan/atau merusak segel, itu termasuk dalam tindakan pidana. Tentu bisa dituntut pidana.

2. Hakim Esthar Oktavi memutuskan NHY didenda dan menjalani subside kurungan

stltoday.com

Hakim Esthar Oktavi memutuskan NHY melanggar Perda Kota Denpasar, karena membuang limbah di Tukad Badung hingga berubah warna merah. Ia dikenakan denda sebesar Rp2 juta dengan subsider kurungan selama tujuh hari.

“Sudah. Sudah hari ini sidang,” terang Anon Sayoga, Jumat (29/11).

Berita Terkini Lainnya